7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Kacamata

5 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Peserta BPJS Kesehatan dengan status aktif bisa menikmati fasilitas alat kesehatan secara gratis. Tapi harus sesuai dengan indikasi medis dan persetujuan dokter.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023, ada tujuh jenis alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

1. Kacamata

Peserta yang mengalami gangguan penglihatan berhak mendapatkan kacamata gratis, sesuai hasil pemeriksaan dari dokter spesialis mata. Kacamata yang ditanggung memiliki minimal ukuran 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

BPJS hanya menanggung pengadaan kacamata maksimal sekali dalam dua tahun. Nilai plafon yang diberikan tergantung kelas perawatan:

Kelas 3 (PBI): Rp165.000

Kelas 2: Rp220.000

Kelas 1: Rp330.000

2. Alat Bantu Dengar

Peserta dengan gangguan pendengaran bisa mendapatkan alat bantu dengar gratis, tanpa membedakan jumlah atau sisi telinga. Nilai tanggungan maksimal BPJS adalah Rp1,1 juta, dan alat ini bisa diklaim setiap lima tahun sekali atas rekomendasi dokter THT.

3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Gigi palsu untuk menggantikan gigi yang hilang karena trauma atau pencabutan juga termasuk layanan yang dijamin BPJS. Plafon biayanya mencapai Rp1,1 juta untuk protesa penuh, atau Rp550 ribu per rahang. Prosedur ini hanya bisa diklaim setiap dua tahun sekali dengan indikasi medis.

4. Protesa Alat Gerak (Tangan/Kaki Palsu)

Peserta yang membutuhkan tangan atau kaki palsu juga dapat memperoleh bantuan dari BPJS, dengan nilai maksimal Rp2.750.000.

"Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi," tulis persyaratan BPJS Kesehatan dalam Permenkes.

5. Korset Tulang Belakang

Alat ini berfungsi menopang dan mengurangi beban pada tulang belakang. BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp385 ribu, dan korset bisa diklaim setiap dua tahun sekali atas dasar kebutuhan medis.

6. Collar Neck (Penyangga Leher)

Penyangga leher atau collar neck juga termasuk dalam daftar alat yang ditanggung, dengan batas maksimal biaya Rp165 ribu. Sama seperti korset, alat ini bisa diberikan dua tahun sekali dengan indikasi dari dokter.

7. Kruk (Tongkat Penyangga Tubuh)

Kruk digunakan untuk membantu pergerakan pasien. BPJS menanggung biaya hingga Rp385 ribu, dan alat ini bisa diklaim lima tahun sekali jika sesuai dengan kondisi medis yang disarankan oleh dokter.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Domino Perang Dagang ke Bisnis Parfum Lokal

Next Article Setop Lakukan ini Jika tidak Ingin Mata Anda Rusak dan Buta

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |