55 WN China di BSD Terjaring Operasi Pengawasan Imigrasi

3 hours ago 2

Tangerang Selatan -

Sebanyak 55 warga negara China diamankan tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas). Penangkapan puluhan warga asal Negeri Tirai Bambu bermula dari patroli siber Imigrasi RI yang mensinyalir ada indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus, Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

"Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan)," jelas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, dilansir detikcom dari keterangan tertulis pada Senin (7/9/2026).

Penangkapan berlangsung pada Kamis (3/9). Sejumlah warga China yang diamankan di antaranya berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ, yang merupakan pemegang izin tinggal kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Imigrasi juga mengamankan warga China berinisial XX, pemegang visa kunjungan multiple dengan PT WD sebagai penjamin. Kemudian WN China berinisial SJ, XB, dan ZP, yang memegang visa kunjungan tanpa penjamin.

Usai operasi pengawasan digelar, 17 WN China pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA), telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. Selanjutnya 27 WN RRT pemegang ITK dikenakan sanksi administratif berupa penahanan paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, namun tak didetensi.

"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," ujar Hendarsam.

Petugas Imigrasi juga menahan paspor empat WN China pemegang ITK dari pihak perusahaan, namun keberadaan mereka belum ditemukan, sehingga dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi. Terakhir 7 WN China lainnya dikenakan sanksi administratif berupa penahanan paspor saat ditemui di lokasi. Mereka dijadwalkan diperiksa oleh Imigrasi pada Rabu (9/9).

(aud/knv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |