Total 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan penyidikan kasus itu masih dilakukan dengan menyasar sejumlah korporasi yang diduga terlibat.
Komjen Dedi mengungkapkan penambahan jumlah 138 tersangka ini merupakan akumulasi pengusutan kasus sejak Januari hingga September 2026. Dari total 138 tersangka tersebut, terdapat 200 laporan polisi (LP) yang sedang diproses.
"Penegakan hukum sementara dari sisi kuantitas saya rasa sudah cukup ya, 138 (tersangka)," kata Komjen Dedi dalam kegiatan Pembekalan Kepada Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla di Kompleks STIK/PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah laporan polisi itu, ada 192 perorangan dan delapan korporasi. Komjen Dedi merinci sebaran laporan polisi (LP) karhutla yang ditangani oleh jajaran Polda di seluruh Indonesia.
Berikut rincian LP di sejumlah wilayah:
- Polda Kalimantan Barat: 70 LP
- Polda Riau: 42 LP
- Polda Kalimantan Tengah: 25 LP
- Polda Sumatera Selatan: 25 LP
- Polda Kalimantan Timur: 13 LP
- Polda Jambi: 11 LP
- Polda Kalimantan Selatan: 9 LP
- Polda Aceh: 2 LP
- Polda Kalimantan Utara: 2 LP
- Polda Lampung: 1 LP
Dalam arahannya, Komjen Dedi menekankan pesan dari Presiden Prabowo Subianto. Dedi menceritakan pengalamannya mendampingi Presiden saat berkunjung ke Kalimantan Tengah dan saat pertemuan di Hambalang.
Dia menyatakan Presiden Prabowo mengaku tidak puas jika penegakan hukum hanya menyasar warga perorangan. Dia menyebut Prabowo turut meminta tanggung jawab korporasi terkait karhutla.
"Ketika bicara tentang penegakan hukum, 'coba kamu sampaikan penegakan hukum'. Kebetulan saya melaporkan Bapak Presiden, 'Bapak Presiden, mohon izin penegakan hukum data yang kami miliki dari jajaran sebagian besar hanya perorangan.' Bapak Presiden enggak puas. Ini harus ada tanggung jawab daripada perusahaan," ucap Dedi.
Dedi menyebut korporasi wajib menyiapkan sarana dan prasarana pemadam api. Jika kebakaran terjadi dalam radius 5 kilometer dari area perusahaan namun korporasi tidak berbuat apa-apa, maka perusahaan tersebut bisa dipidanakan.
"Tapi dari sisi kualitas Bapak Presiden minta tolong perusahaan juga ikut bertanggung jawab secara korporasi," tutur Dedi.
"Jangan korporasi tidak bertanggung jawab terhadap situasi kebakaran hutan dan lahan saat ini. Cabut izinnya bila perlu, itu penekanan Bapak Presiden langsung," lanjutnya.
Komjen Dedi mengungkap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tengah melakukan rapat koordinasi di kantor Menko Polhukam untuk mematangkan strategi penanganan karhutla dari sisi penegakan hukum. Penanganan ini dilakukan secara kolaboratif antara Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan.
Terkait itu, Komjen Dedi meminta para peserta Satgas Edukasi Karhutla untuk teliti dalam melakukan investigasi di lapangan. Khususnya yang melibatkan area konsesi perusahaan sawit atau perkebunan.
"Kalau nanti teman-teman bisa menemukan, ini penegakan hukum ini harusnya pendalamannya bukan hanya ke perorangan. Di radius sekian ini ada perusahaan sawit. Perusahaan sawit di mana letak tanggung jawabnya? Kalau dia tidak bertanggung jawab ini bisa dituntut. Silakan rekan-rekan memberikan saran nanti ya kepada satuan wilayah baik di tingkat Polres maupun di tingkat Polda," tutur Dedi.
(ond/ygs)


















































