4 Hal Kasus Kematian Anak di Sukabumi Diduga Dianiaya Ibu Tiri

2 hours ago 2
Jakarta -

Kasus kematian seorang anak laki-laki di Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Korban berinisial NS meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan yang melibatkan ibu tirinya.

Peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Sejumlah fakta mulai terungkap, mulai dari kondisi korban saat ditemukan, hasil autopsi, hingga keterangan dari pihak keluarga dan ibu tiri korban.

Kasus ini pertama kali diketahui ayah kandung korban, Anwar Satibi (38) yang dihubungi istrinya untuk pulang ke rumah. Saat itu ia sedang bekerja di Kota Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ditelepon, 'Pulang yah, si Raja teu damang, tos ngalantur, panas'. Itu kata istri saya," ujar Anwar, dilansir detikJabar, Sabtu (21/2/2026).

Setibanya di rumah, ia terkejut melihat kondisi anaknya.

"Pas sampai di rumah saya kaget kondisi anak saya sudah pada melepuh. Saya tanya kenapa? Dia (istri) jawab, ini kan sakit panas, makanya melepuh," tuturnya.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Di sana, korban sempat memberikan keterangan kepada kerabatnya. "Ditanyalah, ngaku dikasih minum air panas (oleh ibu tirinya). Makanya itu ada di dalam video saya sempat brutal," kata Anwar.

Hasil Autopsi Temukan Luka Bakar di Tubuh Korban

Hasil autopsi yang dilakukan tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi menemukan adanya luka bakar di sejumlah bagian tubuh korban.

"Ditemukan anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak, di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung. Luka bakar juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena panas," ujar Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Kombes Carles Siagian, dilansir detikJabar, Sabtu (21/2/2026).

Meski demikian, penyebab kematian korban belum dapat dipastikan.

"Penyebab kematian masih belum bisa disimpulkan karena dari luka tersebut seharusnya tidak menyebabkan kematian," katanya.

Ibu Tiri Bantah Lakukan Kekerasan

Ibu tiri korban, TR (46), membantah tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepadanya. Dia menyebut luka pada tubuh korban bukan akibat kekerasan.

"Tuduhan dari netizen seperti berita itu semua tidak benar. Saya tidak sekeji itu," ungkap TR dalam wawancara tertulis melalui aplikasi perpesanan, dilansir detikJabar, Sabtu (21/2/2026).

Ia juga mengklaim korban memiliki riwayat penyakit serius. "Anak meninggal karena sakit kanker darah leukemia dan autoimun. Jadi kulit melepuh itu karena faktor panas dalam," klaimnya.

Namun, hasil visum yang disampaikan pihak kepolisian menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Polisi mengungkap ada sejumlah luka bakar di tubuh korban.

"Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul," papar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono dilansir detikJabar, Minggu (22/2/2026).

Polisi Ungkap Kondisi Korban Sebelum Meninggal

Polisi juga mengungkap kondisi korban sebelum meninggal dunia. Korban diketahui pulang ke rumah saat libur dari pondok pesantren dan sempat mengalami sakit.

"Pada hari yang sama, korban sempat dibawa oleh ibu tirinya ke seorang tukang urut berinisial S. Namun, kecurigaan muncul saat sang ayah tiba kembali di rumah pada Kamis dini hari dan mendapati adanya sejumlah luka lecet yang tersebar di tubuh anaknya," kata AKP Hartono.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Jampang Kulon dan sempat memberikan pengakuan sebelum meninggal dunia. NS dinyatakan meninggal dunia pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi menyatakan penyebab pasti kematian korban masih didalami. Temuan luka pada tubuh korban kini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Komisi III DPR Ikut Mengawal

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian bocah NS (12). Komisi III DPR meminta kasus itu diusut tuntas.

"Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Habiburokhman mengatakan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lewat jeratan pasal itu, pelaku bisa dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.

Komisi III DPR juga meminta Polres Sukabumi untuk mengusut kasus itu secara cermat. Dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban merupakan tindakan berulang bisa menambah jeratan hukuman kepada pelaku.

"Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei," jelasnya.

Dia menambahkan, Komisi III DPR akan mengawal kasus itu hingga ke tahap persidangan.

"Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," ucap Habiburokhman.

(wia/idn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |