4 Fakta Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional

1 day ago 3
Jakarta -

Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid. Lokasi keberadaan Riza tengah ditelusuri.

Sebagaimana diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

1. Red Notice Terbit

Polri telah mengumumkan penerbitan red notice untuk Riza Chalid. Red notice ini terbit pada 23 Januari lalu.

"Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Dia mengatakan Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri dalam negeri setelah red notice tersebut terbit. Dia menegaskan NCB akan mendukung langkah penegakan hukum.

"Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri," ucapnya.

2. Lokasi Ditelusuri

Saat ini negara tempat kaburnya Riza Chalid telah diidentifikasi. Riza berada di salah satu negara tersebut.

"Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak," kata Untung.

Untung mengatakan red notice Riza diterbitkan oleh Markas Besar Interpol Lyon, Prancis. Namun Riza tidak berada di negara tersebut.

"Terkait dengan Interpol red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai requesting country, kami sebagai negara peminta, untuk red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, dan keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri," ucap dia.

3. Red Notice Disebar ke 196 Negara

Untung mengatakan tim sudah berangkat ke negara diduga menjadi lokasi pelarian Riza. Tapi, Untung belum menjelaskan detail negara tersebut.

"Kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana dan kami sudah berangkat ke negara tersebut, untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," katanya.

4. Riza Chalid Cuma Memiliki 1 Paspor

Polri mengatakan Riza Chalid hanya memiliki satu paspor. Dengan demikian ruang gerak Riza terbatas.

"Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia," katanya.

Ada 197 anggota negara Interpol. Ini membuat Riza Chalid bergerak dengan terbatas.

"Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas," jelas dia.

(rdp/rdp)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |