2 WN Australia Bunuh WN Australia di Bali Dituntut 18 Tahun Bui

1 day ago 2

Denpasar -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua warga negara (WN) Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya dinilai terbukti terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim.

Peristiwa penembakan menggunakan senjata api itu terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (14/6/2025). Kedua korban juga warga Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyatakan Coskun dan Tupu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara," ujar jaksa di hadapan majelis hakim PN Denpasar, dilansir detikBali, Senin (2/2/2026).

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan. Yakni, para terdakwa mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Para terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, berterus terang dalam persidangan, dan menyesal.

Dari kejadian itu, ada berbagai macam barang bukti yang diamankan. Di antaranya 3 butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, dan 1 palu jenis hammer panjang 85 sentimeter.

Baca selengkapnya di sini

Saksikan Live DetikSore:

(idh/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |