2 Pelaku Ganjal ATM di Jakpus Ditangkap, Curi Korban Ratusan Juta Rupiah

1 day ago 2

Jakarta -

Polisi menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian bermodus ganjal ATM di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku menggasak uang korban hingga ratusan juta rupiah.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi kejahatan dengan modus ganjal ATM atau card trapping yang telah merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah," tulis keterangan Instagram @resmob_pmj, Senin (2/2/2026).

Kejahatan itu terungkap berdasarkan laporan polisi pada Juni dan Juli 2025. Saat itu, korban mengalami kesulitan saat memasukkan kartu ke mesin ATM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam aksinya, pelaku berpura-pura membantu korban namun secara diam-diam menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu lain yang identik setelah berhasil mengintip kode PIN korban," jelasnya.

Salah satu korban melaporkan kehilangan saldo tabungan hingga lebih dari Rp 600 juta. Pelaku menguras tabungan korban dengan cara tarik tunai, transfer, hingga pembelian ponsel.

"Dua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Selasa sore, 27 Januari 2026. Pelaku berinisial H alias Ucok ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, sementara IM alias Iron ditangkap di Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," imbuhnya.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 kartu ATM dari berbagai bank milik orang lain, satu buah kartu modifikasi, serta alat-alat untuk mengganjal mesin ATM seperti tusuk gigi, cutter, hingga gergaji keci.

"Selain itu, petugas juga menyita sebilah pisau sabit yang disiapkan pelaku untuk melukai korban apabila melakukan perlawanan," tuturnya.

Keduanya saat ini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari jaringan lainnya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.

(rdh/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |