13 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan, Apa Saja?

3 hours ago 2

Jakarta -

Suatu ibadah dianggap sah apabila terhindar dari segala hal yang dapat membatalkannya. Saat berpuasa, seseorang harus menjaga dirinya dari segala hal yang membatalkannya agar puasanya sah.

Melansir laman NU Online, ada 10 hal yang bisa membatalkan puasa seseorang, seperti yang disebutkan Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib penjelas kitab Taqrib. Berikut ulasannya.

  1. Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang
    Orang sadar (tidak dalam kondisi lupa) memasukkan sesuatu ke lubang anggota tubuh. Misalnya saja, memasukkan makanan dan minuman ke dalam tubuh lewat mulut, memasukkan cotton buds ke telinga, memasukkan sesuatu ke sabilain (dua jalan, qubul dan dubur).
  2. Masuknya sesuatu ke tubuh melalui sesuatu yang pada asalnya tidak berlubang
    Masuknya sesuatu ke kepala melalui luka, misalnya, yang sampai pada kulit atau selaput otak.
  3. Huqnah
    Memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.
  4. Sengaja muntah
    Tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar dirinya muntah, seperti memasukkan tangan ke mulut sampai ke bagian dalam, putar-putar sampai pusing, berolahraga terus-menerus hingga kelelahan dan akhirnya bisa muntah.
  5. Sengaja berhubungan badan
    Maksudnya, berhubungan badan yang sengaja dilakukan dalam kondisi berpuasa. Apalagi puasa yang sedang dijalani adalah puasa Ramadan, maka kafarahnya lebih berat lagi.
  6. Sengaja mengeluarkan mani
    Mengeluarkan air mani dengan disengaja melalui tangannya, atau melalui sebab yang lain semisal onani dan masturbasi. Berbeda jika air mani keluar tanpa disengaja, seperti mimpi basah ketika tidur (ihtilam), hal tersebut tidak membatalkan puasa.
  7. Haid
  8. Nifas
    Ketika seorang perempuan saat sahur ia masih suci, akan tetapi ketika siang hari atau sebelum waktu berbuka, lalu mengalami haid atau nifas maka puasanya batal.
  9. Gila atau hilang akal
    Orang yang gila meskipun sebentar, maka batal puasanya. Demikian pula orang yang hilang ingatan karena mengalami ayan atau mabuk sepanjang hari, dari menjelang Subuh hingga Magrib, maka batal puasanya.
  10. Murtad
    Orang sengaja keluar dari agama Islam, meskipun tidak makan dan minum sampai Magrib, puasanya dianggap tidak sah.

Selain 10 hal di atas, ada tiga hal lainnya yang dapat membatalkan puasa, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apa saja hal-hal yang dimaksud?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam Al-Qur'an, ada tiga hal yang membatalkan puasa. Berkenaan dengan hal ini, Allah SWT mengabarkan dalam firman-Nya surat Al Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰىى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّييَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

Berdasarkan ayat di atas, ada tiga hal yang membatalkan puasa yaitu, makan, minum, dan bersenggama. Ketiganya dilarang untuk dilakukan mereka yang berpuasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

Lupa Niat, Apakah Puasa Ramadan Sah?

Masih mengutip situs NU Online, lupa niat puasa menyebabkan puasa tidak sah. Ibadah puasa dianggap tidak sah jika dilakukan tanpa niat di waktu malamnya.

Untuk menghindari ketidaksahan puasa akibat kelalaian, umat Islam dapat melakukan niat puasa untuk sebulan penuh pada malam pertama Ramadan. Meski demikian, niat puasa sebulan penuh ini hanya sebagai langkah antisipasi ketika suatu saat di hari ke berapa lupa tidak melakukannya.

Berikut niat puasa Ramadan untuk sebulan penuh.

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma jami'i syahri ramadhani hadzihis sanati taqlidan lil imami Malik fardhan lillahi ta'ala
Artinya, "Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah."

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |