Jakarta -
Warga Negara Asing (WNA) China berinisial LL (56) diperiksa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel). LL diduga menyalahgunakan izin tinggal di Kota Prabumulih.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas WNA di sebuah gudang distribusi produk di Prabumulih. Berdasarkan temuan awal di lapangan, kami menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan nyata yang dilakukan oleh subjek di lokasi tersebut," terang Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny.
Johannes menerangkan berdasarkan data keimigrasian, LL memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin PT. MDF. LL tercatat sebagai general manager pada perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Johannes, hasil pemeriksaan petugas menunjukkan LL bekerja dan mengawasi kegiatan operasional di CV. TJA, perusahaan mitra bukan penjamin, dalam empat bulan terakhir.
"Temuan kami mengindikasikan bahwa LL bekerja di perusahaan lain yang bukan penjaminnya di Indonesia. Saat ini, kami sedang mendalami dugaan pelanggaran yang LL lakukan," tambah Johannes.
Johannes menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel. Koordinasi dilakukan untuk mengonfirmasi status ketenagakerjaan LL.
Dalam catatan pengawasan keimigrasian, LL memiliki rekam jejak pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud adalah deportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada tahun 2017.
"Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum," tegas Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko.
Dia lalu menekankan slogan 'Imigrasi untuk Rakyat'. Peningkatan pengawasan terhadap orang asing, imbuhnya, adalah tugas penting Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Indonesia.
"Sejalan dengan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat', penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," pungkas Hendarsam.
(aud/yld)


















































