Wamen Tiko: Bos BUMN Fraud Bisa Diproses Hukum

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait pemberitaan di media yang berasumsi bahwa direksi dan komisaris perusahaan pelat merah kebal hukum. Hal itu seiring dengan terbitnya Undang-Undang BUMN yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, maksud dari Undang-Undang tersebut teekait dengan tindakan korporasi dengan tindakan kerugian negara.

"Di mana tindakan korporasi Direksi Komisaris BUMN nanti setelah berjalannya Undang-Undang satu ini secara penuh, selama setelah transisi itu memang dianggap sebagai korporasi yang terpisah dari keuangan negara," ujarnya saat rapat dengan Komisi VI di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/5).

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengungkapkan, dalam Undang-Undang BUMN yang telah direvisi juga tertera terkait perseroan terbatas, KUHP, pengaturan terkait hukum perdata dan pidana, pasar modal, hingga mengatur kepailitan.

"Maka kalau terjadi fraud dan terjadi tindakan penyelewengan dalam pengurusan perusahaan, tetap bisa diproses secara hukum. Itu pasti," tegasnya.

Selain itu, Ia melanjutkan lebih jauh, dalam konteks aliran keuangan negara, dalam konteks PSO, subsidi kompensasi dan sebagainya, tetap dapat diaudit. Serta tetap ada aspek kerugian negara, dalam konteks ada aliran keuangan negara langsung, yang melalui APBN.

Ia menyebut, aturan yang dimaksud merupakan pemisahan antara fungsi BUMN sebagai korporasi yang dituntut pada Undang-Undang perseroan terbatas dan yang lain-lain, dengan BUMN sebagai pelaksanaan PSO yang memang menangani aliran keuangan negara langsung.

"Nah ini memang ada pemisahan, tentunya nanti dalam pelaksanaannya kami sangat terbuka," sebutnya.

Dalam hal ini, pihaknya akan berkomunikasi dan menggandeng dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi ini clear sekali, tidak berarti Direksi Komisaris BUMN kebal hukum ke depan," pungkasnya.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Raih Laba Rp 23,64 Triliun, Telkom Bisa Setor Dividen Jumbo

Next Article Wamen Tiko Beri Bocoran BUMN Ini Bakal Segera Digabung, Ini Sektornya

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |