Pekerja Media Mau Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah? Ini Syaratnya

2 hours ago 3
Daftar Isi

Cibitung, CNBC Indonesia - Pekerja di industri media jadi salah satu yang mendapatkan rumah bersubsidi dari pemerintah. Sekarang terdapat 124 karyawan industri media yang sudah mendaftar untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Pemerintah menyiapkan kuota 2.000 rumah untuk wartawan. Dari sebelumnya 1.000 rumah yang disiapkan.

"Batasnya juga tadinya 1.000 sudah dinaikkan oleh beliau (Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Permukiman) menjadi 3.000," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Program Rumah Untuk Karyawan Industri Media, di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengatakan masih banyak wartawan yang belum mendapatkan rumah layak. Untuk itu negara hadir untuk bisa memberikan rumah bersubsidi.

"Di Indonesia ini karena memang sulit mendata angka persisnya, jumlahnya ada kurang lebih 100 ribu, 70 persen belum memiliki rumah yang layak," jelasnya.

Meutya yang juga mantan wartawan menjelaskan pekerjaan itu memiliki kewajiban menjaga demokrasi. Namun di sisi lain kadang melupakan memenuhi kewajiban pribadinya, seperti memiliki hunian yang layak.

Jadi kewajiban-kewajiban terhadap keluarga pemenuhan rumah yang layak bagi keluarganya kadang terlupa Atas nama kepentingan umum. atas nama semangat menulis yang baik. Atas nama semangat menyunting dan menghadirkan demokrasiz

Karena itu Ketika Pak Ara melepon saya Kurang lebih sebulan lalu Atau tempatnya kurang dari sebulan lalu, Saya sangat bergembira hati Dan langsung menyampaikan ke Pak WamenKita ditawari oleh Menteri Perumahan Untuk juga partisipasi Kita ini artinya karena kami juga ada wartawan Teman-teman wartawan Diminta berpartisipasi dalam rumah subsidi pemerintah.

Pemerintah sendiri mengalokasikan ribuan rumah bersubsidi untuk para pekerja media. Program ini juga dirasa tepat karena negara hadir untuk keberpihakan pada mereka.

"Jadi ini tepat sekali negara hadir atas arahan Presiden tentu, kemudian oleh Pak Ara (Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Permukiman) didetilkan. Dan memberikan juga keberpihakan terhadap teman-teman awak media karena memang 70 persen belum memiliki Rumah yang layak," jelasnya.

Penerima rumah bersubsidi harus memenuhi persyaratan, salah satunya jumlah pemasukkan per bulan. Ini dibagi dalam beberapa zona berdasarkan daerah.

Berikut rinciannya mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor 5 Tahun 2025:

Menteri PKP Maruarar Sirait hadir langsung dalam acara serah terima kunci rumah subsidi untuk wartawan di Grand Harmoni Cibitung ada Selasa (6/5/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)Foto: Menteri PKP Maruarar Sirait hadir langsung dalam acara serah terima kunci rumah subsidi untuk wartawan di Grand Harmoni Cibitung ada Selasa (6/5/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)
Menteri PKP Maruarar Sirait hadir langsung dalam acara serah terima kunci rumah subsidi untuk wartawan di Grand Harmoni Cibitung ada Selasa (6/5/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

Zona I (Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat)

  • Umum
  • Tidak kawin Rp 8,5 juta
  • Kawin Rp 10 juta
  • Satu orang untuk peserta Tapera Rp 10 juta

Zona II (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)

  • Umum
  • Tidak kawin Rp 9 juta
  • Kawin Rp 11 juta
  • Satu orang untuk peserta Tapera Rp 11 juta

Zona III (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya)

  • Umum
  • Tidak kawin Rp 10,5 juta
  • Kawin Rp 12 juta
  • Satu orang untuk peserta Tapera Rp 12 juta

Zona IV (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Umum
  • Tidak kawin Rp 12 juta
  • Kawin Rp 14 juta
  • Satu orang untuk peserta Tapera Rp 14 juta

(npb/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta

Next Article Menteri Ara Minta Kuota FLPP Beli Rumah Ditambah Jadi 500.000 Unit

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |