Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan momentum Hari Masyarakat Adat Internasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat upaya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di Tanah Air. Rerie menegaskan saat ini data menunjukkan kondisi darurat tengah dialami masyarakat adat.
Rerie berpendapat di tengah masyarakat global gencar mengapresiasi sistem pengetahuan adat, ironisnya Indonesia justru masih berhadapan dengan kenyataan bahwa sistem perlindungan bagi masyarakat adat, seperti Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), tak kunjung disahkan.
"Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan, 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lahan lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu ditegaskan Rerie pada pernyataan tertulisnya, Minggu (9/8), dalam rangka Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus. Tahun ini peringatan tersebut mengangkat tema 'Menghormati Bidan Adat: Menjaga Kehidupan dan Kesejahteraan' (Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being).
Rerie menilai kondisi tersebut kontradiktif dengan semangat pelestarian yang diusung Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendorong pelestarian pengetahuan dan praktik adat.
Tanpa kepastian hukum bagi masyarakat adat di Tanah Air, ujar Rerie, upaya pelestarian pengetahuan dan praktik adat semakin terancam. Rerie menegaskan pengesahan RUU MHA adalah amanat konstitusi yang harus segera ditunaikan.
"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Sudah cukup mereka menanti," jelas Rerie.
"Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," pungkasnya.
(anl/ega)


















































