KPK masih terus memanggil sejumlah petinggi dan pengurus biro travel menjelang sidang perdana kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hari ini, ada sembilan saksi dari biro travel yang dipanggil KPK di dua lokasi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, dari sembilan saksi yang dipanggil hari ini, sebanyak lima orang dipanggil untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan empat orang lainnya dipanggil untuk diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Berikut para saksi yang dipanggil di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur:
1. Abdul Muis, Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri
2. Harry Sumarno, Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours And Travel
3. Harridhi Mukminan Azmi, Manager Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah
4. Abdul Kadir Usrie, Direktur PT Tiga Cahaya Utama
Sementara, saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yaitu:
1. Nurvitryany, Manajer Haji & Umrah PT Arfina Margi Wisata
2. Khairil, Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa
3. Samsul Arif, Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour
4. Kenziana, Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata
5. Amin Ahmad Balbaid, Direktur PT Balubaid Ikhwan
Adapun dalam perkara ini, mantan Menag Yaqut akan segera disidang bersama tiga tersangka lainnya, yakni eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Sidang perdana akan digelar pada 11 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tim majelis hakim yang akan mengadili perkara ini telah ditunjuk, yakni Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Dalam penyidikan perkara kasus ini, KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag pada 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
Uang itu diduga diberikan untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan 2024. KPK menyebutkan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga menyebabkan ribuan anggota jemaah reguler yang harusnya bisa berangkat jadi tertunda.
(kuf/fca)


















































