Saepul Ajukan Resign ke Bos Piscok Tepat di Hari Pembunuhan Pria Depok

3 hours ago 2

Depok -

Pihak pemilik usaha pisang cokelat (piscok) di Stasiun Pondok Cina (Pocin), Depok, buka suara soal Saepul (26), tersangka pembunuh yang memutilasi korban pria inisial K. Pihak piscok menyampaikan bahwa Saepul bukan lagi karyawannya, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2026 atau bertepatan di hari dia melakukan pembunuhan.

"Yang bersangkutan betul eks karyawan (sebagai penjaga outlet Pocin) dan tim baru," demikian keterangan pihak pemilik usaha melalui akun Instagram @psicokselamatpagi, Senin (10/8/2026).

Pihak piscok menyampaikan bahwa Saepul baru bekerja selama satu bulan. Sehari sebelum peristiwa pembunuhan, Saepul meminta izin cuti dan keesokannya mengajukan resign.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 22 Juli yang bersangkutan izin melamar kerja di Margo City, tanggal 23 Juli resign," imbuhnya.

Pihak pemilik usaha meminta publik tidak menghakimi usahanya. Pihak pengusaha meminta usaha piscoknya tidak disangkutpautkan dengan perbuatan Saepul.

"Mohon jangan kasar ya kak, tim yang lain tidak bersalah, mereka hanya bekerja mencari uang, sebagian perantau (dari Bandung dan lain-lain," demikian keterangan pemilik usaha.

Saepul diketahui pernah bekerja di tukang daging di bagian pemotongan daging. Dia juga diketahui pernah mengikuti ajang pencarian bakat di sebuah stasiun televisi.

Polda Metro Jaya mengungkap pekerjaan Saepul (26), pelaku mutilasi pria berinisial K (51), yang potongan kakinya dibuang di Kali Licin, Kota Depok. Polisi menjelaskan kegiatan Saepul sehari-hari adalah berdagang pisang cokelat (piscok) di Stasiun Pondok Cina.

"Yang bersangkutan benar berdagang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat menjawab pertanyaan apakah benar Saepul berdagang piscok di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).

Saepul disebut sudah merencanakan aksi pencurian barang korban hingga pembunuhan. Saepul saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Saepul dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana. Atas ulah kejinya itu, Saepul terancam hukuman mati.

Bunyi Pasal 458 KUHP:

(1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Bunyi Pasal 459 KUHP:

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Saksikan Live DetikPagi:

(mea/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |