Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) yang masih menuai penolakan dari kelompok buruh. Komisi IX DPR meminta Kemnaker intensif melakukan sosialisasi aturan baru tersebut secara komprehensif ke masyarakat.
"Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar Permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Menurut Yahya, Permenaker yang baru diteken Menaker Yassierli itu sudah mengakomodir aspirasi kaum buruh. Dalam aturan itu, kata dia, telah dibatasi sektor-sektor tertentu yang diperbolehkan menerapkan pekerjaan outsourcing.
"Saya berpendapat Permenaker tersebut sudah cukup mengakomodir aspirasi buruh. Karena pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada 6 sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti, yaitu layanan keberhasihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, penunjang sektor energi dan penambangan," katanya.
Selain itu, Yahya menilai aturan itu telah memberikan perlindungan hak ketenagakerjaan bagi pekerja outsourcing atau alih daya.
"Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja, seperti upah, lembur, cuti, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, hingga perlindungan saat PHK," katanya.
Politikus Golkar ini juga menyinggung kewajiban perjanjian kerja yang telah diatur. Menurutnya, permenaker tersebut telah memperkuat perlindungan kepada buruh dan pemberi kerja.
"Ketiga, pencatatan dan perjanjian. Perjanjian kerja wajib dilakukan dengan jelas dan dicatatkan untuk menjamin kepastian status pekerja. Keempat, memberikan perlindungan lebih kuat kepada buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Permenaker tersebut harus segera direvisi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi buruh di lapangan.
"Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual dilansir detikFinance, Senin (4/5).
Secara substansi, KSPI menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam regulasi tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.
"Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas," tegas Said Iqbal.
(fca/idn)


















































