Pemuda di Serang Ditangkap Terkait Narkoba, 112 Paket Sabu Disita

2 hours ago 1

Jakarta - Polres Serang menangkap pemuda berinisial AP (22) di daerah Kagungan, Kota Serang, Banten. Pria tersebut ditangkap karena kepemilikan 112 paket sabu siap edar.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan penangkapan dilakukan pada Rabu (29/5) pukul 15.39 WIB. Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Kapolres, Selasa (5/5/2026).

Berbekal informasi itu, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pendalaman dan observasi di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka pada sore hari. Saat digerebek, tersangka AP sedang berada di dalam kamar dan tengah bermain game online menggunakan ponsel.

"Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia diamankan saat berada di dalam kamar kontrakan," kata Andri.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan paket sabu yang disembunyikan secara rapi. Sebanyak 112 paket sabu itu diketahui disimpan dalam lipatan baju yang berada di dalam lemari pakaian milik tersangka.

"Barang bukti sabu disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di sela-sela pakaian. Ini merupakan modus untuk mengelabui petugas," jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Transaksi dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka mengaku sudah lima kali menerima suplai dari bandar tersebut," terang Bondan.

Menurutnya, tersangka menjual narkoba karena tekanan ekonomi, mengingat tersangka tidak memiliki pekerjaan dan harus menghidupi keluarga.

"Alasan tersangka karena faktor ekonomi. Ia memiliki seorang anak yang masih bayi dan tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Lihat Video 'Pengedar Sabu Diringkus saat Polisi Gelar Razia Helm di Karawang':

(aik/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |