Kasus perusakan rumah oleh tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), memasuki babak baru. Pria berinisial FAA menjadi tersangka.
"Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Made mengatakan tujuh saksi telah diperiksa. Selain itu, sejumlah barang bukti pecahan pagar telah disita dan diproses hukum.
"Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perusakan dan atau perlakuan ancaman dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Rumah warga di Pancoran Mas, Depok dirusak gara-gara berkonflik dengan tetangga, Jumat (17/7/2026). Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom
Teror Lempar Helm hingga Sampah
Seperti diketahui, rumah milik keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, menjadi sasaran teror oleh tetangganya. Teror tersebut sampai membuat keluarga Azis menjual rumah mereka.
Teror oleh tetangga ini viral di media sosial. Dari rekaman CCTV yang beredar, tampak seorang pria melemparkan helm ke rumah tetangga, yang merupakan milik keluarga Azis. Sebelum melemparkan helm, pria itu sempat mondar-mandir menggunakan motor di depan pagar rumah korban.
Pada hari yang berbeda, tampak pria yang sama sempat membuang sampah ke rumah korban. Sejumlah warga berusaha melerai aksi pria tersebut, tapi muncul keributan.
Dipicu Perselisihan Menahun
Diketahui, korban dan tersangka kerap berselisih paham atau bertengkar. Pertengkaran itu terjadi sejak 2024.
"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar AKBP Made, Senin (20/7).
Rumah warga di Pancoran Mas, Depok dirusak gara-gara berkonflik dengan tetangga, Jumat (17/7/2026). Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom
Pertikaian itu juga sudah dimediasi oleh beberapa pihak, tapi berlanjut hingga perusakan pagar rumah korban. "Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.
Sejak saat itu, lanjut Made, kedua belah pihak terus berselisih paham. Karena tak tahan dengan perlakuan terduga pelaku, korban akhirnya membuat laporan polisi (LP).
"Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tuturnya.
"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambahnya.
(isa/aik)

















































