Jakarta -
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut). BNN mengungkap ternyata ada bandar besar lain di Kampung Bahari.
Hal itu diungkapkan Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Randy Siahaan. Roy mengatakan pihaknya juga sudah menggeledah rumah dari Bos Gendut dan bandar besar lainnya.
"Selain penggeledahan di rumah Bos Gendut tim juga melakukan penggeledahan ke rumah bandar besar Kampung Bahari, yaitu Arif alias Lopes dan Kimmul. Berdasarkan informasinya, mereka semua memiliki senjata api," kata Roy kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tadi pagi itu adalah kegiatan penggeledahan rumah Bos Gendut karena berdasarkan keterangan Bos G di rumahnya masih ada narkoba jenis sabu 1 kilogram, ekstasi, vape, uang tunai, dan senjata Glock," imbuhnya.
Roy mengatakan para bandar besar di Kampung Bahari sudah mempersiapkan diri dengan membeli senjata ilegal untuk melawannya petugas. Mereka juga mengondisikan loyalis untuk melawan aparat.
"Para bandar besar di Kampung Bahari sudah mempersiapkan diri dengan membeli senjata senjata secara ilegal untuk melawan petugas," ujarnya.
Seperti diketahui, BNN menggerebek Kampung Bahari pada pagi tadi. Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan atas penangkapan MR terkait peredaran 98 kilogram sabu yang diungkap BNN pada 2025.
MR ditetapkan sebagai buron BNN sejak 7 November 2025. Setelah penangkapan tersebut, petugas BNN meminta MR menunjukkan barang bukti di Kampung Bahari.
Namun upaya penggerebekan tersebut mendapatkan perlawanan dari loyalis MR. Dua orang sebagai loyalis MR ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menyita barang bukti antara lain narkotika jenis ganja atau Gorilla yang ada di sebelah kiri. Kemudian, barang bukti uang, senjata api, samurai, dan beberapa peluru.
BNN juga telah menyita sejumlah aset senilai Rp 39 miliar dari Bos Gendut dan juga uang tunai Rp 1,27 miliar, serta mobil BMW dan motor Vespa. Atas kasus tersebut, Bos Gendut juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(wnv/mea)

















































