Semarang -
Saksi mengungkap adanya sistem kasta di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). Mahasiswa tingkat satu disebut 'kuntul'.
Pamor Nainggolan dari Kemenkes RI mengungkap itu saat bersaksi dalam kasus yang menewaskan mahasiswa PPDS, dokter Aulia Risma, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (4/6/2025). Pamor menyebut bahwa perundungan sudah seperti tradisi di anestesi Undip.
Selama itu, mereka berkewajiban terkait penyediaan makanan prolong untuk dokter residen dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang masih bertugas di RSUP Dr Kariadi di atas pukul 18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tradisi, dan sudah disampaikan juga mereka saat orientasi itu untuk melakukan job mereka sebagai kuntul," kata Pamor dilansir detikJateng.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menanyakan maksud dari kuntul tersebut. Pamor mengungkapkan, terdapat sistem kasta di PPDS Undip yang mengkategorikan mahasiswa mulai dari mahasiswa tingkat satu sebagai 'kuntul', kakak pembimbing (kambing), middle senior, senior, chief of chief, dewan syuro, hingga DPJP.
"Jadi semester satu itu kuntul, ada yang di atasnya itu ada yang di dikatakan itu senior, middle senior, terus ada COC, ada yang dewan syuro," paparnya.
Hal yang nampak lazim itu yang kemudian disebut Pamor yang membuat mahasiswa menuruti permintaan para senior.
Selain itu, ada pula konsekuensi yang akan diterima junior jika tak menjalankan tugas yang harus dilakukannya, maupun melanggar pasal anestesi, sistem kasta atau hierarki tersebut.
"Bisa dapat last man, pulang paling akhir di stase IBS (Instalasi Bedah Sentral). (Pulangnya) Dini hari," jelas Pamor.
Selain pulang paling akhir, kata Pamor, dokter residen PPDS Anestesi yang melanggar mendapat hukuman berdiri setengah jam hingga dievaluasi.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini