Denpasar -
Seorang tersangka kasus pencabulan anak berinisial AI tewas dikeroyok di ruang tahanan Polresta Denpasar, Bali. Pria berusia 35 tahun itu dikeroyok 7 tahanan lainnya.
"Ada sekitar tujuh orang yang kami duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban (AI)," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy dilansir dari detikBali, Jumat (6/5/2025).
Ketujuh terduga pelaku pengeroyokan tersebut berinisial ADS, KAG, GR, PTM, DMWK, IKS, dan IGARP. Sebagian besar dari para pelaku pengeroyokan adalah tahanan kasus narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengeroyokan itu terjadi di ruang tahanan pada Rabu (4/6/2025). AI dikeroyok sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekitar pukul 20.30 Wita, seorang tahanan melapor kepada polisi yang berjaga bahwa AI terjatuh di kamar mandi. Mendapati laporan itu, AI lalu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Penyidik Polresta Denpasar lantas memeriksa 11 tahanan di sel tersebut. Dari pemeriksaan itu, tujuh di antaranya diduga merupakan pelaku pengeroyokan terhadap AI.
"Masih kami dalami. Motif awalnya juga masih kami dalami. Yang pasti, dari hasil penyelidikan, tujuh orang kami indikasikan sebagai pelaku pengeroyokan," imbuh Ariasandy.
Simak selengkapnya di sini
(isa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini