TPA Putri Cempo Solo Kebakaran, KLH Pantau Kualitas Udara di Sekitar Lokasi

4 hours ago 3

Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengirim sistem pemantauan kualitas udara bergerak (mobile monitoring system) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk memantau kualitas udara di sekitar lokasi kebakaran.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengatakan alat pemantau kualitas udara milik KLH yang saat ini berada di sekitar Solo mencatat angka 51 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Namun, stasiun tersebut berada cukup jauh dari TPA Putri Cempo.

"Karena arah angin ke utara, sementara stasiun pemantau ada di sisi barat daya, maka stasiun kami tidak terlewati oleh asap dari TPA," kata Diaz kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena demikian, KLH akan mengirim monitoring system yang non-stationary (mobile) ke TPA Putri Cempo untuk memonitor baku mutu udara. Semoga hari ini kita sudah bisa memantau kualitas udara di sekitar Putri Cempo," sambungnya.

Diaz mengatakan kebakaran di TPA Putri Cempo bermula dari Blok D sekitar pukul 18.15 WIB. Api kemudian meluas ke Blok B akibat angin yang cukup kencang.

"Luas yang terdampak saat ini sekitar 200 meter persegi," ujar Diaz.

Diaz mengatakan upaya pemadaman telah dilakukan oleh UPTD setempat bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Surakarta. Hingga Rabu (2/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB, proses pemadaman masih berlangsung.

"Tentunya, kami mengimbau agar warga tidak mendekat ke TPA, dan menggunakan masker jika ingin keluar rumah," tuturnya.

"Sampai malam tadi, penyebab kebakaran masih dalam proses identifikasi," imbuh dia.

Sebelumnya, kebakaran yang melanda kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Jebres, belum padam sejak Rabu (2/9) malam. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari ke depan.

Dilansir detikJateng, Kamis (3/9/2026), pantauan di lokasi pukul 21.36 WIB, petugas pemadam kebakaran masih berusaha memadamkan si jago merah. Api masih terlihat membara di TPA Putri Cempo blok B, C, dan D.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan bahwa penetapan status darurat ini diputuskan setelah pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kajian di lapangan, fakta-fakta risiko, serta perkembangan penanganan. Pihaknya juga menggelar rapat koordinasi bersama dinas-dinas terkait.

"Maka hari ini kita tetapkan tanggal 3 September tahun 2026 terkait hasil uraian beserta evaluasi kajian dan fakta-fakta di lapangan dan risiko, kita tetapkan tanggap darurat bencana alam selama 14 hari terhitung dari mulai tanggal hari ini hingga ke depan," kata Respati menyampaikan hasil rapat koordinasi di TPA Putri Cempo, Kamis (3/9/2026) malam.

(amw/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |