Jakarta -
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membekukan izin usaha lima perusahaan.
Dilansir detikKalimantan, Jumat (4/9/2026), Raja Juli menyebut pembekuan izin merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan persoalan karhutla. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan.
"Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raja Juli menegaskan, sanksi terhadap korporasi tidak berhenti pada pembekuan izin. Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan atau ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana.
"Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," ujarnya.
Diketahui, lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan pemerintah terdiri dari perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)
















































