Jakarta, CNBC Indonesia - Thailand akan memangkas masa tinggal bebas visa bagi wisatawan dari puluhan negara dan wilayah dari 90 hari menjadi 30 hari. Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026.
Kementerian Luar Negeri Thailand menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan tindak kejahatan yang melibatkan warga negara asing.
Melansir Channel News Asia (CNA), Rabu (2/9/2026), sektor pariwisata memiliki peran penting bagi perekonomian Thailand. Namun, pemerintah belakangan menghadapi sejumlah kasus yang melibatkan warga asing.
Serangkaian penangkapan baru-baru ini melibatkan warga asing yang dituduh melakukan pelanggaran narkoba, perdagangan seks, hingga menjalankan bisnis seperti hotel dan sekolah tanpa izin yang semestinya. Dalam skema pariwisata yang berlaku saat ini, pelancong dari lebih dari 90 negara dan wilayah mendapatkan fasilitas kunjungan bebas visa hingga 60 hari. Daftar tersebut mencakup negara-negara di kawasan Schengen Eropa, China, India, Amerika Serikat (AS), serta sejumlah negara Amerika Selatan.
Indonesia juga termasuk dalam 93 negara dan wilayah yang sebelumnya mendapatkan fasilitas bebas visa selama 60 hari. Mulai 15 September, fasilitas bebas visa selama 60 hari tersebut akan dicabut. Thailand kemudian menerapkan skema baru dengan durasi dan daftar negara yang berbeda.
Menurut Departemen Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri Thailand, fasilitas bebas visa selama 30 hari akan berlaku bagi 60 negara dan wilayah. Di antaranya Singapura, China, AS, serta 27 negara anggota Uni Eropa.
Sementara itu, status bebas visa bagi sekitar 20 negara lainnya sempat belum jelas. Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Thailand menolak memberikan komentar mengenai status negara-negara tersebut kepada AFP pada Selasa.
Ada pula negara yang justru memperoleh masa bebas visa lebih panjang. Pelancong dari Peru, Brasil, dan Korea Selatan akan mendapat fasilitas bebas visa selama 90 hari, naik dari sebelumnya 60 hari.
Wisatawan juga dapat memperpanjang masa tinggal satu kali. Namun, pemberian perpanjangan tersebut tetap berada dalam kewenangan dan pertimbangan petugas imigrasi.
Menteri Luar Negeri Thailand Sihasak Phuangketkeow sebelumnya mengatakan pemangkasan masa kunjungan bebas visa merupakan bagian dari upaya menindak orang asing yang menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk melakukan tindak kriminal di Thailand. Kebijakan baru ini muncul ketika jumlah kunjungan wisatawan asing ke Thailand mengalami penurunan. Sejak awal 2026, Negeri Gajah Putih telah menerima sekitar 20,9 juta wisatawan asing, turun 3% dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Bagaimana Aturan untuk WNI?
Perubahan kebijakan tersebut juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berkunjung ke Thailand. Indonesia sebelumnya termasuk dalam daftar 93 negara dan wilayah yang mendapat fasilitas bebas visa hingga 60 hari berdasarkan kebijakan yang diberlakukan Thailand sejak Juli 2024.
Melansir laman Departemen Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri Thailand, mulai 15 September 2026, pemegang paspor Indonesia masuk dalam daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa untuk tujuan wisata selama maksimal 30 hari. Indonesia tercantum bersama sejumlah negara lain seperti Australia, India, Jepang, Malaysia, Filipina, Singapura, Inggris, dan AS.
Dengan demikian, WNI tetap bisa berlibur ke Thailand tanpa mengurus visa terlebih dahulu, tetapi masa tinggal bebas visa menjadi maksimal 30 hari, dari fasilitas 60 hari yang berlaku sebelumnya.
Pemerintah Thailand menjelaskan, warga asing yang sudah masuk ke negara tersebut menggunakan skema lama sebelum aturan baru berlaku tetap diperbolehkan tinggal sampai masa izin yang telah diberikan berakhir. Sementara itu, setelah kebijakan baru berlaku, pelancong dapat masuk menggunakan skema bebas visa baru, perjanjian bilateral yang berlaku, atau mengajukan visa melalui sistem e-Visa Thailand.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]


















































