Membedah Fenomena Penurunan Pendaftar Sekolah Kedinasan

2 hours ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pendaftaran sekolah kedinasan telah resmi ditutup pada 30 Agustus 2026. Hasilnya, secara umum jumlah peminat sekolah kedinasan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025. Jika pada tahun 2025 jumlah pendaftar mencapai sekitar 141 ribu orang, maka pada tahun 2026 jumlah tersebut hanya sekitar 120 ribu orang. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah sekolah kedinasan sudah tidak lagi diminati?

Saat ini memang beredar berbagai isu terkait kemampuan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pembayaran penghasilan pegawai. Selain itu, fenomena pengunduran diri sejumlah ASN juga cukup menyita perhatian.

Selama ini, kabar mengenai ASN yang mengundurkan diri bukanlah fenomena yang lazim dibicarakan di lingkungan birokrasi Indonesia. Namun apabila ditelisik lebih jauh, kedua isu tersebut tampaknya tidak sepenuhnya berkaitan dengan tren penurunan minat terhadap sekolah kedinasan.

Terkait kemampuan pembayaran penghasilan ASN, isu tersebut memang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi minat seseorang untuk menjadi abdi negara. Namun, persoalan tersebut sebenarnya tidak terjadi secara merata di seluruh wilayah. Permasalahan lebih banyak muncul pada sejumlah daerah, khususnya pemerintah daerah dengan ruang fiskal yang terbatas.

Persoalannya pun bukan semata-mata karena pemerintah daerah tidak mampu membayar penghasilan pegawai. Sejumlah pemerintah daerah justru tengah menghadapi tekanan untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai sebagai konsekuensi dari implementasi Undang-Undang UU HKPD, khususnya ketentuan mengenai batas maksimal alokasi belanja pegawai dalam APBD.

Sehingga isu yang muncul lebih berkaitan dengan ruang fiskal dan penyesuaian komposisi belanja daerah daripada ketidakmampuan pemerintah secara umum dalam membayar penghasilan ASN.

Sementara itu, pada tingkat pemerintah pusat tidak terjadi fenomena serupa, meskipun kebijakan efisiensi belanja juga berlaku di tingkat pusat. Padahal alumni sekolah kedinasan merupakan calon aparatur yang sebagian besar nantinya akan bertugas pada institusi pemerintah pusat. Oleh karena itu, relevansi isu mengenai kemampuan pemerintah membayar gaji ASN terhadap keputusan calon mahasiswa untuk mendaftar sekolah kedinasan menjadi tidak sepenuhnya tepat.

Fenomena pengunduran diri ASN memang terjadi dan jumlahnya cukup besar, yakni mencapai 2.722 pegawai. Namun, secara proporsional angka tersebut sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan total ASN yang mencapai sekitar 6,7 juta orang.

Lalu, apa penyebab yang paling logis dari penurunan jumlah pendaftar sekolah kedinasan? Tampaknya persaingan dalam memperebutkan calon mahasiswa antara perguruan tinggi negeri dan sekolah kedinasan telah memasuki tahap yang semakin kompetitif. Salah satu indikasinya terlihat dari jadwal penerimaan calon mahasiswa sekolah kedinasan yang berlangsung setelah sebagian besar proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri perguruan tinggi negeri selesai dilaksanakan.

Di sinilah kemudian muncul persoalan biaya pertukaran (switching cost) yang dapat meminimalkan kemungkinan calon mahasiswa perguruan tinggi negeri beralih ke sekolah kedinasan setelah pengumuman jalur mandiri.

Jalur mandiri merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi sejumlah perguruan tinggi negeri. Alokasi mahasiswa melalui jalur mandiri dapat mencapai sekitar 30 hingga 50 persen dari total kursi yang tersedia, bergantung pada status dan karakteristik kelembagaan masing-masing perguruan tinggi.

Sebagai salah satu sumber penerimaan, tentu perguruan tinggi menginginkan mahasiswa yang telah dinyatakan diterima melalui jalur mandiri melakukan daftar ulang sepenuhnya. Dengan kata lain, tingkat okupansi kursi yang tersedia perlu dijaga seoptimal mungkin. Dalam hal ada mahasiswa yang mengundurkan diri, terdapat sejumlah strategi yang dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan tersebut, termasuk melalui pembukaan jalur mandiri tahap berikutnya.

Nah, di sinilah kemudian muncul dilema bagi calon mahasiswa. Setelah melakukan daftar ulang di perguruan tinggi negeri, pembayaran IPI dan UKT menjadi sebuah pertaruhan bagi calon mahasiswa yang masih ingin mencoba peruntungan melalui seleksi sekolah kedinasan. Mencoba peruntungan di sekolah kedinasan berarti terdapat sesuatu yang harus dikorbankan, yaitu sebagian atau seluruh biaya yang telah dibayarkan pada saat daftar ulang di perguruan tinggi negeri.

Jumlah tersebut tentu bukan angka yang kecil bagi sebagian besar keluarga calon mahasiswa. Uang yang telah dibayarkan berpotensi hangus apabila calon mahasiswa tersebut kemudian diterima di sekolah kedinasan dan memilih untuk berpindah.

Inilah yang tampaknya menjadi salah satu penjelasan paling logis mengenai mengapa jumlah pendaftar sekolah kedinasan mengalami penyusutan. Penurunan jumlah pendaftar tidak serta-merta berarti bahwa prospek menjadi ASN atau daya tarik bekerja di lingkungan pemerintah telah sepenuhnya menurun. Faktor penghasilan bagi alumni sekolah kedinasan tampaknya juga belum menjadi isu yang secara signifikan dihindari oleh calon mahasiswa.

Meskipun belum seluruh kementerian dan lembaga mengalami penyesuaian penghasilan, khususnya terkait tunjangan kinerja, secara keseluruhan take home pay yang diterima ASN masih relatif kompetitif dibandingkan dengan rata-rata penghasilan lulusan perguruan tinggi.

Menurut data BPS, rata-rata penghasilan pekerja lulusan universitas pada Agustus 2025 berada pada kisaran Rp4,8 juta. Sementara itu total penghasilan alumni sekolah kedinasan yang berasal dari gaji pokok dan berbagai tunjangan secara rata-rata masih berpotensi berada di atas angka tersebut, meskipun besarannya tentu berbeda-beda antarinstansi.

Namun, meskipun jumlah peminat mengalami penyusutan, persaingan untuk memperebutkan kursi di sekolah kedinasan tidak serta-merta menjadi lebih mudah. Perbandingan antara jumlah pendaftar dan jumlah formasi yang tersedia masih menunjukkan tingkat persaingan yang tinggi. Tingkat persaingan paling longgar terdapat pada IPDN dengan perbandingan sekitar 1:16, sedangkan persaingan paling ketat terjadi di STMKG dengan perbandingan mencapai 1:64.

Fenomena penurunan jumlah pendaftar yang terjadi pada tahun 2026 tidak dapat langsung diartikan sebagai hilangnya daya tarik sekolah kedinasan. Salah satu hal yang mungkin terjadi justru adalah perubahan kalkulasi calon mahasiswa dalam menentukan pilihan.

Pemerintah tampaknya perlu menata kembali pola dan jadwal rekrutmen sekolah kedinasan pada masa yang akan datang. Tujuannya bukan semata-mata untuk meningkatkan jumlah pendaftar, melainkan agar calon mahasiswa dapat menentukan pilihan antara perguruan tinggi negeri dan sekolah kedinasan secara lebih rasional.

Kebebasan calon mahasiswa untuk memilih program studi impian, baik di perguruan tinggi negeri maupun di sekolah kedinasan, seharusnya tidak dibayangi oleh faktor finansial akibat biaya yang telah terlanjur dikeluarkan dalam proses daftar ulang.

Indonesia membutuhkan generasi penerus yang brilian, terlepas dari apakah mereka nantinya ditempa melalui perguruan tinggi negeri maupun sekolah kedinasan.
Selamat bersaing kepada seluruh calon mahasiswa sekolah kedinasan pada Seleksi 2026. Semoga pendidikan yang ditempuh tidak hanya menjadi jalan menuju pekerjaan, tetapi juga menjadi bekal untuk menjadi ASN yang berintegritas dan ikut membangun negeri ini.


(miq/miq)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |