Terungkap di Sidang, 7 'Pasal Anestesi' PPDS Undip Tak Boleh Dibantah Junior

1 day ago 4

Semarang -

Adanya doktrin dari senior berupa 'pasal anestesi' terungkap dalam sidang perdana kasus bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ada 7 pasal yang harus dipatuhi junior.

Hal itu terungkap dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5). Jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika menyatakan bahwa aturan tak tertulis itu disampaikan langsung oleh terdakwa Zara Yupita Azra yang saat itu merupakan kakak pembimbing angkatan 77 melalui Zoom Meeting pada Juni 2022.

"Zara Yupita Azra secara eksplisit menyampaikan dan memerintahkan agar angkatan 77 menghafal dan melaksanakan pasal anestesi dan tata krama anestesi yang bersifat dogmatis dan harus ditaati tanpa boleh dibantah," kata Shandy di PN Semarang, dilansir detikJateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi pasal anestesi dan tata krama anestesi tersebut termasuk pernyataan-pernyataan yang menekankan hirarki kekuasaan absolut dari senior terhadap junior. Hal itu membuat junior terpaksa tunduk kepada senior.

Adapun isi pasal anestesi itu diungkap oleh Shandy di persidangan. Ada 7 pasal dalam aturan yang kental dengan arogansi senior itu.

Adapun isi aturan tersebut adalah:

1. Senior selalu benar,
2. Jika senior salah, kembali ke Pasal 1
3. Hanya ada 'ya' dan 'siap'
4. Yang enak hanya untuk senior
5. Jika junior dikasih enak, tanya kenapa
6. Jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami
7. Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi

"Pasal satu, senior selalu benar. Dua, bila senior salah, kembali ke pasal 1. Tiga, hanya ada 'ya' dan 'siap'. Empat, yang enak hanya untuk senior. Lima, bila junior dikasih enak, tanya kenapa. Enam, jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami. Tujuh, jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi?" papar Shandy.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |