Bejat! Ayah di Serang Cabuli Anak Tiri yang Berkebutuhan Khusus

22 hours ago 2

Serang -

Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, mengamankan seorang pria inisial US (45) karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 20 tahun. Korban adalah penyandang disabilitas.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan korban merupakan perempuan disabilitas tuli dan tunawicara. Condro mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di ruang tamu.

"Pada saat korban sedang duduk di ruangan, tiba-tiba Tersangka masuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang korban, lalu mematikannya," ujar Condro, Kamis (29/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Condro menyatakan pencabulan itu disertai dengan ancaman. Pelaku, kata dia, mengancam akan membunuh korban jika melaporkan peristiwa pencabulan.

"Modus operandinya, mengancam akan membunuh dengan isyarat tangan jika mengadu pada ibu atau keluarganya usai melampiaskan nafsu bejatnya," ungkapnya.

Condro melanjutkan korban kemudian menceritakan cerita pilu itu kepada keluarga. Pihak keluarga lalu melakukan laporan ke polisi.

"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Serang," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |