Jakarta -
Polda Metro Jaya sempat menahan 16 mahasiswa Universitas Trisakti atas kasus kericuhan demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Penahanan belasan mahasiswa itu ditangguhkan usai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjadi penjamin.
Dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (29/5/2025), Habiburokhman telah bertemu dengan orang tua belasan mahasisw tersebut. Keluarga mahasiswa itu meminta bantuan agar Habiburokhman menjadi menjadi penjamin penangguhan penahanan.
Permintaan itu disambut terbuka oleh Habiburokhman. Politikus Gerindra itu bersedia menjadi penjamin hingga penahanan 16 mahasiswa Trisakti itu saat ini ditangguhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman juga menjelaskan alasan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan belasan mahasiswa tersebut. Dia menilai para mahasiswa yang sempat ditetapkan tersangka itu masih muda dan perlu dibina agar menjadi pribadi lebih baik ke depannya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 mahasiswa terkait demo ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) sebagai tersangka. Para tersangka tersebut langsung ditahan.
"Berdasarkan barang bukti yang ada, antara lain adanya visum terhadap korban, kemudian adanya flashdisk yang berisikan video dan dokumentasi peristiwa, maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).
Ade Ary menyebut 15 orang yang ditetapkan tersangka adalah lain TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Dia mengatakan para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas.
"Diduga melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur di pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Kemudian dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur di Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan. Kemudian juga diduga melawan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun," sambungnya.
Aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta terjadi pada Rabu (21/5). Unjuk rasa ini pun sempat menimbulkan kericuhan hingga membuat tujuh orang anggota kepolisian disebut terluka saat melakukan pengamanan.
(ygs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini