Terdakwa Kasus Korupsi LNG Bantah Perkaya Karen Agustiawan: Tak Ada Suap

3 hours ago 4
Jakarta -

Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam. Hari membantah memperkaya eks Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan dan perusahaan Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

"Tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepada saya, baik kepada Karen Agustiawan maupun Corpus Christi tidak diperkaya secara melawan hukum," ujar Hari Karyuliarto saat membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari mengatakan tak menerima aliran dana apapun terkait perkara ini. Dia menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan uang Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 adalah penghasilan sah Karen yang telah dikenakan pajak.

"Putusan Mahkamah Agung perkara LNG Saudara Karen Agustiawan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa penghasilan Karen Agustiawan sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 adalah penghasilan sah yang telah dikenakan pajak. JPU tetap mencantumkan angka yang sama dalam tuntutan dan repliknya dan oleh karenanya itu menunjukkan pembangkangan JPU terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut," tuturnya.

Hari mengatakan ia sudah pensiun sejak 28 November 2014 atau empat bulan sebelum SPA 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani oleh pejabat lain. Dia menyebut kerugian tahun 2020-2021 terjadi dalam kondisi force majeur pandemi COVID-19.

"Pertamina meraih keuntungan kumulatif US$97,6 juta per Desember 2024 dari kontrak yang sama. Alat bukti utama JPU dalam menentukan kerugian negara, yaitu LHP BPK, cacat formil, ilegal dan di bawah standar," ujarnya.

Hari mengaku mengalami pencekalan berulang hingga 2,5 tahun, dan rumah kediaman digeledah sejak masih berstatus saksi. Dia menilai apa yang dialaminya merupakan kriminalisasi.

"Ini telah membuat saya kehilangan jabatan dan pekerjaan di berbagai perusahaan, jauh sebelum ada putusan pengadilan," ujarnya.

Dia menyebut penghukumannya sudah dimulai sejak tahun 2021. Padahal, dia menilai masa itu sebelum waktu penahanan pada Juli 2025 dan sebelum dimulainya proses pengadilan di Desember 2025.

"Pola ini bukan proses hukum normal. Ini adalah rekayasa kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah sebagaimana dikatakan Ahli Amien Sunaryadi, karena aparat hukum tidak memahami bisnis yang mereka dakwakan," kata Hari.

"Jika keputusan strategis yang terbukti menguntungkan Pertamina dihukum hanya karena perdebatan administratif, apakah perlu izin Dekom yang telah dibuktikan tidak perlu, maka kita sedang mengerdilkan keadilan menjadi urusan administrasi. Ini bukan penegakan hukum tipikor, ini kriminalisasi atas kegiatan tata usaha," tambahnya.

Hari mengatakan jaksa gagal merespons substansi pleidoi pribadinya, menggunakan cacat logika, hingga gagal memahami konsep bisnis LNG portfolio. Dia meminta dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini.

"(Memohon majelis hakim) menyatakan saya, Terdakwa I Hari Karyuliarto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Dan kiranya majelis hakim yang terhormat berkenan membebaskan saya, dari seluruh dakwaan dengan putusan bebas murni, atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari segala tuntutan hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Hari menilai perkara ini bukan soal administrasi atau perbedaan tafsir bisnis, melainkan menguji apakah hukum pidana digunakan untuk mencari keadilan. Dia memohon majelis hakim menerima seluruh dupliknya dan menolak replik jaksa.

"Dan kiranya majelis hakim yang terhormat berkenan memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat saya," pintanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan. Jaksa menyakini Hari bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4).

(mib/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |