Bareskrim Ungkap Markas Judol Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar

1 day ago 5
Jakarta -

Bareskrim telah menetapkan 287 orang warga negara asing sebagai tersangka kasus markas judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi mengungkap markas judol di Hayam Wuruk itu mirip markas judol di Kamboja, menggunakan kripto serta menyamar sebagai perusahaan teknologi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan penggerebekan pada Mei 2026.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu-lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower," ujar Wira dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penyelidikan yang dilakukan pihaknya menemukan aktivitas pengoperasian judol lintas negara di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Menurut Wira, aktivitas di lokasi itu mirip dengan markas judol di Kamboja hingga Myanmar.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara. Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar," ujarnya.

Dia menduga sindikat judol tersebut masuk ke Indonesia karena otoritas Myanmar hingga Kamboja mulai penindakan secara masif. Dia menyebutkan ada 321 orang WNA yang diamankan pada saat penggerebekan.

"Mengapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan sindikat tersebut mengoperasikan 145 situs judi online secara bergantian. Mereka juga mempromosikan hingga mengelola keuangan yang terkumpul dari situs tersebut.

"Modus operandi para pelaku dalam mengoperasionalkan perjudian online yaitu dengan mengelola ratusan situs ataupun web judi online, di mana dalam kegiatannya dilakukan berbagai macam cara, yaitu melalui promosi dengan media melalui media sosial, kemudian menggunakan rekening nominee, kemudian pemanfaatan aset digital serta USDT ataupun token untuk membeli kripto. Hal tersebut digunakan untuk transaksi hingga menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," ujarnya.

Wira mengatakan pihaknya telah mengamankan dokumen berupa visa, izin kerja, hingga dokumen tinggal para WNA itu. Dia menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka.

"Polri menegaskan berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam operasionalnya, termasuk yang ada di Indonesia," ujarnya.

Saksikan Live DetikSore:

(haf/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |