Sebanyak 7 orang ditangkap terkait upaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan oleh aparat Polresta Bandara Soetta.
Barang bukti benih lobster bernilai fantastis ini ditemukan di dalam sejumlah boks atau koli. Sebanyak empat boks tersebut rencananya dikirim ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025, sekira pukul 11.37 WIB, pelapor mendapatkan informasi adanya dugaan pengiriman benih bening lobster (BBL) secara ilegal melalui Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL) yang berada di Area Cargo bandara," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut untuk meraup keuntungan ekonomi. Polisi menjelaskan modus pelaku menyembunyikan benih lobsternya.
"Modus operandi dengan menyamarkan pengiriman benih lobster yang dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan dimasukkan ke dalam koper, yang selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta," pungkasnya.
Peran 7 Tersangka
Foto: Ilustrasi penyelundupan benih lobster (Dony-detikcom)
"Tersangka RK yang berprofesi sebagai petugas keamanan, berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper BBL (benih bening lobster) dengan imbalan Rp 4 juta per koper," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Kamis (12/6).
Tujuh tersangka penyelundupan benih lobster yang ditangkap berinisial RK, AH, JS, DS, RS, AN, dan WW. Para tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka AH berperan sebagai koordinator yang berkomunikasi dengan RK. Dia lalu mengantarkan benih lobster ke bandara dengan upah Rp 1 juta per tiap koper.
Lalu tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray. Dia diberi imbalan Rp 4 juta per koper.
Lanjut tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per koper.
Terakhir, tersangka RS dan AN yang berperan mengemas benih lobster. Serta tersangka WW memerintahkan tersangka AH untuk mencari petugas keamanan yang bisa meloloskan penyelundupan benih lobster.
Barang Bukti dan Nilai Kerugian
Foto: Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung. (dok Istimewa)
"Jika harga jual Rp 54 ribu per-ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.281.520.000," imbuhnya.
Pelaku terlibat saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah ditahan.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Mereka juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini