Jakarta -
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menghadirkan aplikasi Kawal Haji untuk meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji. Platform ini memungkinkan jemaah dan petugas untuk menyampaikan pengaduan secara langsung, cepat, dan terintegrasi.
Melansir laman resmi Kemenhaj RI, aplikasi Kawal Haji dapat diakses melalui laman resmi kawal.haji.go.id. Aplikasi Kawal Haji dirancang dengan fitur yang memudahkan pengguna, baik jemaah maupun petugas, dalam melaporkan berbagai kendala di lapangan, memantau tindak lanjut laporan, hingga memberikan tanggapan terhadap pengaduan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegunaan Aplikasi Kawal Haji
Melalui aplikasi Kawal Haji, jemaah maupun petugas dapat langsung melaporkan kejadian di lapangan secara real time, lengkap dengan lokasi dan bukti pendukung. Ini beberapa kegunaan dari aplikasi Kawal Haji.
- Pengguna dapat membuat laporan dengan memilih kategori pengaduan, menuliskan judul serta deskripsi, menentukan titik lokasi kejadian pada peta, serta mengunggah hingga lima foto sebagai bukti pendukung.
- Ada fitur pencarian laporan yang memungkinkan pengguna melihat berbagai pengaduan yang telah masuk, baik berdasarkan kategori maupun parameter lainnya. Khusus bagi petugas, pencarian dapat difilter lebih spesifik berdasarkan status, embarkasi, hingga kelompok terbang (kloter).
- Ada menu riwayat pengaduan yang memungkinkan pengguna memantau status laporan serta melihat tanggapan yang diberikan.
Aplikasi Kawal Haji (Foto: Tangkapan layar situs Kawal Haji)
Cara Pakai Aplikasi Kawal Haji
Berikut ini cara membuat laporan pengaduan terkait pelaksanaan haji di aplikasi Kawal Haji.
- Buka aplikasi kawal.haji.go.id di browser
- Untuk membuat laporan pengaduan, pengguna harus membuat akun
- Pilih login sebagai jemaah atau petugas
- Masukkan data yang diminta
- Ikuti prosedur hingga berhasil login
- Jika berhasil login sebagai jemaah/petugas, Anda bisa membuat laporan pengaduan
- Jika masuk sebagai tamu atau tidak login, Anda tidak bisa membuat laporan pengaduan, hanya bisa mengakses layanan saja.
(kny/imk)


















































