Tarif Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Bakal Naik? Ini Kata Menkes BGS

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sempat berencana untuk menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026. Alasannya, besaran iuran BPJS Kesehatan belum disesuaikan dalam lima tahun terakhir.

Lantas, apakah rencana itu akan jadi dilaksanakan?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, hingga kini belum ada pembahasan terkait rencana tersebut.

"Masih belum dibahas," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sempat buka suara mengenai rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa rencana itu sudah termasuk dalam 8 skenario untuk memastikan operasionalnya berkelanjutan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah memiliki kalkulasi atas rencana kenaikan. Akan tetapi, Ghufron mengatakan rinciannya belum bisa dipublikasikan. Menurutnya, skenario kenaikan tarif tersebut tengah didiskusikan dengan pemerintah dan akan diputuskan oleh pemerintah.

"Namanya skenario ya ada penyesuaian sekian apa ini, tetapi kan ini bukan pengambilan putusan dan BPJS tidak mengambil keputusan itu, tapi BPJS itu sadar sekali apa yang dilakukan dan tahu persis punya datanya dan lain sebagainya, tapi bukan pengambil keputusan," terang Ghufron di Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Ketika ditanya apa saja isi dari delapan skenario tersebut, Ghufron hanya memberikan satu contoh, yaitu bagaimana melakukan cost sharing dan seperti apa dampaknya.

"Jadi kalau seandainya nih, kan ada delapan skenario, kalau cost sharing sekian kira-kira dampaknya terhadap utilisasi berapa," terang Ghufron.

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menegaskan pentingnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini, setelah lima tahun terakhir sejak 2020 tidak mengalami kenaikan. Padahal, belanja kesehatan masyarakat kata dia terus naik dari tahun ke tahun dengan kisaran 15%.

"Sama aja kita ada inflasi 5%, gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita gak naik 5 tahun padahal inflasi 15% kan enggak mungkin," ucap Budi di DPR, pada Februari lalu.

"Ini memang bukan sesuatu yang populer, tapi somebody harus ngomong itu kalau enggak nanti di ujung-ujungnya meledak, kaget, bahaya. Lebih baik kita jujur bilang dengan kenaikan kesehatan 10-15% per tahun sedangkan tarif BPJS enggak naik 5 tahun itu kan enggak mungkin, jadi harus naik," tegasnya.

Menurut Budi, kenaikan belanja kesehatan masyarakat saat ini pun telah lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun atau naik 8,2% dari 2022 yang senilai Rp 567,7 triliun. Sebelum periode Covid-19 pun pada 2018 belanja kesehatan naik 6,2% dari Rp 421,8 triliun menjadi Rp 448,1 triliun.

Budi menegaskan, kenaikan belanja kesehatan yang sudah melampaui pertumbuhan PDB Indonesia yang hanya di kisaran 5% selama 10 tahun terakhir itu tidak sehat.

"Kita hati-hati Bapak Ibu bahwa pertumbuhan belanja kesehatan nasional itu selalu di atas pertumbuhan GDP, itu akibatnya tidak sustain Bapak Ibu," ungkap Budi.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Potensi Besar Layanan Asuransi Kesehatan RI

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |