Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif pajak yang tinggi, belum tentu dapat meningkatkan penerimaan negara. Berdasarkan teori Kurva Laffer, tarif pajak yang terlalu tinggi justru dapat menurunkan penerimaan negara karena mendorong penghindaran pajak.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty pun menjelaskan bahwa struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh sektor informal yang sulit dijangkau oleh sistem perpajakan.Tantangan besar Indonesia adalah tingginya para pengemplang pajak pada sektor tersebut.
"Sehingga, yang membayar pajak itu, yang itu-itu saja, yang patuh, bisa jadi kalau kita makin menaikkan, karena yang bayar itu hanya sebagian sektor formal saja, yang ada malah akan menurunkan penerimaan perpajakan," ujar Telisa dalam program Evening Up CNBC Indonesia, dikutip Senin (16/6/2025).
Telisa pun menjelaskan teori kurva Laffer bisa diterapkan di Indonesia jika sudah mencapai titik optimal perpajakan. Namun, menurutnya Indonesia masih jauh dari level optimal rasio pajak jika dibandingkan dengan negara-negara maju anggota OECD yang memiliki rasio pajak 15-30%. Sementara Indonesia pada tahun lalu hanya mencapai 10,08%.
"Tapi, ide ini kita setuju bahwa kalau kita melewati titik optimal tertentu, takutnya tarif pajak dinaikkan itu malah akan menurunkan. Apalagi di negara yang seperti Indonesia, yang sektor formalnya sangat tinggi, tadi kemampuan membayar pajak masyarakat di sektor informal," ujarnya.
Maka dari itu, ia menyarankan pemerintah dapat fokus pada kebijakan perpajakan yang lebih inklusif. Seperti skema PPh final untuk UMKM dengan tarif rendah dan regulasi lebih mudah.
"Karena UMKM kan bayar pajak tuh repot lah kalau dengan hitungan-hitungan yang rumit gitu kan. Cukup simpel aja kan, sekian persen dari omset atau sekian persen dari laba final," ujarnya.
Selain itu, menurut Telisa memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang membayar pajak dengan baik juga dapat meningkatkan penerimaan pajak. Dengan adanya penghargaan dan kemudahan membayar pajak, masyarakat dapat memberikan kontribusi besar kepada perpajakan.
"Kalau bayar pajak itu nanti bayar listriknya dimudahkan, bayar listriknya dapat diskon, dan lain sebagainya. Jadi, pemerintah bisa bikin semacam program bundling gitu, supaya orang lebih sadar untuk membayar pajak dan bisa meningkatkan basis pajak," ujarnya.
Mendorong digitalisasi sistem perpajakan pun juga akan sangat membantu mendongkrak penerimaan pajak. Telisa mengambil contoh negara India yang dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui pelacakan digital.
"Apabila semua transaksi itu sudah didigitalkan, orang kan juga akan sulit untuk menghindar dari kewajiban pajaknya," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Pajak Anjlok di Awal Tahun, Indikasi Ekonomi RI Bermasalah