Komdigi Sanksi World, Data Retina Mata Warga RI Wajib Dihapus

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World, layanan identifikasi biometrik milik Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara.

Langkah ini diambil usai proses pemeriksaan menyeluruh terkait aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui World ID yang dinilai belum sesuai ketentuan hukum nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan keputusan ini bersifat preventif demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi, khususnya data iris mata.

"Tetap diberlakukan suspensi. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers, Senin (16/06/2025).

Hasil evaluasi menyebutkan, sistem dan mekanisme pengolahan data TFH masih melanggar aturan perlindungan data pribadi dan belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi di Indonesia.

Lebih lanjut, Komdigi juga menyoroti aspek etika dalam pengumpulan data yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah dengan literasi digital rendah.

Seorang warga menggunakan Orbs perangkat pembaca mata yang disediakan oleh Tools for Humanity.Foto: Novina Bestari/CNBC Indonesia
Seorang warga menggunakan Orbs perangkat pembaca mata yang disediakan oleh Tools for Humanity.

4 Syarat buat World

Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi TFH dan mitranya jika ingin kembali beroperasi:

  1. Penghentian total aktivitas pemindaian dan pemrosesan data iris, termasuk yang sudah di-hash.
  2. Penghapusan permanen seluruh data iris dan kode terenkripsi warga Indonesia yang tersimpan.
  3. Perbaikan menyeluruh sistem tata kelola dan keamanan data, dengan jaminan tidak memproses data anak di masa mendatang.
  4. Kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi nasional terkait data dan PSE.

Kementerian Komdigi menekankan bahwa kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi, serta menunjukkan tanggung jawab kepada masyarakat.

"Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital." pungkasnya.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Startup Baru Bos ChatGPT Bawa Bola Pembaca Mata ke RI, Ini Fungsinya

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |