Bogor -
Polisi mengungkap kelakuan bejat seorang pria berinisial S (47) yang mencabuli anak tirinya di Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pelaku ternyata melancarkan aksinya lebih dari satu kali sejak tahun 2025.
"Berdasarkan keterangan sementara dari anak korban, tindakan asusila tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali. Melainkan sudah pernah dilakukan sebelumnya di rentang waktu sekitar tahun 2025 di rumah kontrakan tersangka," kata Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Sabtu (5/9/2026).
Modus operandinya sama, pelaku menuruti hawa nafsunya terhadap korban. Padahal seharusnya, kedua korban berada dalam pengasuhannya sebagai orang tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak korban yang sejatinya berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya," jelasnya.
Silfi mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku. Melainkan juga bagaimana memulihkan kondisi psikologis korban.
"Kami sangat menaruh perhatian serius pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Saat ini, fokus utama kami selain proses penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka, juga pada pemulihan psikologis anak korban," ucap dia.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, polisi menetapkan pria berinisial S (47), pelaku pencabulan terhadap dua anak tirinya di Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pelaku saat ini juga telah ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Jumat (4/9).
Penyidik menjerat tersangka dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam 15 tahun hukuman penjara.
"Atas perbuatan bejatnya, Tersangka S dijerat dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat 9 dan/atau Pasal 418 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," terangnya.
Tonton juga video "Biadab! 2 Lansia Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun di Pangkep"
(rdh/mea)

















































