'Sultan' Kemnaker Ngaku Kena Olah Noel Berujung Belikan Motor Ducati

3 hours ago 5
Jakarta -

Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, menceritakan momen dimintai atau istilah gaulnya 'kena olah' mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Bobby mengatakan dirinya membelikan Ducati Scrambler Rp 600 juta untuk Noel.

Hal itu disampaikan Bobby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

"Saudara sebelum dipindahkan itu, ada nggak permintaan yang dilakukan oleh Terdakwa Immanuel ini kepada Saudara, minta satu unit motor Ducati?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada," jawab Bobby.

Bobby mengatakan permintaan itu disampaikan Noel pada Desember 2024. Dia mengatakan saat itu Noel menanyakan Ducati apa yang cocok untuknya.

"Nah, coba Saudara jelaskan kronologinya seperti apa itu sehingga Saudara membelikan satu unit motor Ducati kepada Terdakwa Immanuel ini?" tanya jaksa.

"Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, 'Dek, kamu main motor ya?' bilang gitu. Kemudian saya bilang, 'Iya, Bang'. 'Motor apa?', 'Motor Ducati, Bang'. 'Kira-kira motor Ducati yang cocok untuk saya apa ya?'. Terus pada saat itu saya sempat berpikir, kemudian saya sampaikan, 'Mungkin Ducati Scrambler cocok buat Abang'," jawab Bobby.

"Kemudian, 'Kayak apa motor Ducati Scrambler?'. Akhirnya saya browsing di handphone, saya tunjukkan, 'Bentuknya seperti ini, Bang'. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan, 'Boleh juga itu. Boleh juga tuh', bilang gitu," imbuhnya.

Bobby mengaku kaget saat mendengar ucapan Noel. Dia mengatakan pembelian Ducati tersebut dilakukan pada Januari atau Februari 2025.

"Akhirnya saya sedikit kaget dengar omongan seperti itu. Kemudian, 'Siap, Bang', saya bilang. 'Boleh tuh, apa, modelnya oke tuh', bilang gitu," ujar Bobby.

Bobby mengatakan Noel sempat menanyakan progres pemenuhan Ducati tersebut. Bobby lalu memesan Ducati itu.

"Kemudian, iya, kemudian pada saat berselang beberapa saat kemudian Saudara Immanuel menghubungi saya. 'Gimana kamu, motor gimana?' gitu. 'Siap, Bang', saya bilang, 'Siap, Bang, segera, dalam proses', saya bilang begitu. Nah, pada saat itu saya meminta, mengorder. Mengorder motor tersebut," ujar Bobby.

Bobby langsung menghubungi Noel usai memesan pembelian Ducati tersebut. Dia mengatakan harga Ducati itu mencapai Rp 600 juta.

"Di harga berapa Saudara beli motor itu?" tanya jaksa.

"Seingat saya sekitar Rp 600 jutaan," jawab Bobby.

Bobby mengatakan uang pembelian Ducati itu berasal dari uang nonteknis pengurusan sertifikasi K3. Dia mengatakan Noel lalu menjelaskan terkait teknis penyerahan Ducati tersebut.

"Nah, itu kapan itu dihubunginya? Atau Saudara memberitahukan kepada Terdakwa Imanuel sendiri bahwasanya motor sudah ada nih?" tanya jaksa.

"Betul. Iya, saya menyampaikan motor sudah siap. Kemudian saya tanya, 'Gimana teknis pengirimannya?', 'Oke, tunggu saja nanti saya kirimkan alamat,' gitu," jawab Bobby.

Bobby mengatakan Ducati itu sempat dikirim dari dealer ke rumahnya, lalu dua hari kemudian baru dikirimkan ke rumah Noel di Depok menggunakan towing. Dia mengaku tak tahu penerima Ducati tersebut, namun telah melakukan konfirmasi ke Noel.

"Tidak baca namanya ya. Tapi ada konfirmasi Terdakwa Immanuel ini bahwasanya motor udah diterima?" tanya jaksa.

"Iya, ada. Saya konfirmasi," jawab Bobby.

Dalam dakwaan jaksa, Noel didakwa menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar dan motor Ducati dari bawahannya. Jaksa menyebut motor Ducati itu dikirim ke rumah Noel pada Januari 2025.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |