Jakarta -
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengatakan proses pengusulan calon gelar pahlawan nasional harus memenuhi sejumlah syarat. Hal ini disampaikan pada Seminar Nasional Gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan Hamengkubuwono II yang digelar oleh Yayasan Vasatii Socaning Lokika.
Dalam acara yang dilaksanakan secara hybrid di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (30/3) ini, Agus Jabo menyebut salah satu syarat utama adalah jasa tokoh bagi bangsa dan negara.
"Sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan peraturan pemerintah, sesuai dengan peraturan Menteri Sosial sebagai fasilitator, itu ada prasyarat yang harus dilengkapi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyederhanakan prasyarat tersebut menjadi tiga aspek, yakni jasa, kelengkapan administrasi, dan prosedur pengusulan. Pada aspek pertama, jasa tokoh harus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Agus Jabo menjelaskan, tokoh yang diusulkan tidak harus berasal dari masa perjuangan melawan kolonialisme, tetapi juga bisa dari periode pasca kemerdekaan. Ia mencontohkan aktivis buruh Marsinah yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2025 lalu.
"Marsinah sebagaimana kita ketahui, beliau bukan sebagai pejuang pada masa kolonial, tetapi beliau adalah pejuang buruh pada masa Orde Baru. Kontribusi yang besar yang diberikan oleh Marsinah adalah bagaimana kemudian para buruh ini bisa memiliki dan difasilitasi hak-haknya. Mulai dari berserikat, kebebasan mereka untuk hak-haknya segala macam, itu juga termasuk bentuk kontribusi terhadap perjalanan bangsa dan negara," jelasnya.
Selain jasa, syarat kedua adalah kelengkapan administrasi, mulai dari naskah akademik, catatan sejarah perjuangan, hingga penggunaan nama tokoh sebagai nama jalan atau gedung.
"Perjuangan dari Raden Mas Sundoro ataupun Sultan Hamengkubuwono II ini juga harus ada dokumentasinya. Baik dalam bentuk buku, naskah, film dokumenter, itu harus menjadi satu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pada waktu Raden Mas Sundoro ini nanti diusulkan kepada pemerintah untuk menjadi calon pahlawan nasional," sambungnya.
Tahap berikutnya adalah prosedur pengusulan yang harus dilakukan secara hati-hati. Agus Jabo merinci, usulan dapat diajukan masyarakat, baik individu maupun komunitas, ke tingkat kabupaten/kota untuk dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat II dan ditandatangani bupati atau wali kota.
"Kemudian diusulkan ke provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tentunya kalau (pengusulan gelar pahlawan nasional) Raden Mas Sundoro. Tentunya provinsi juga harus membentuk TP2GD tingkat 1. TP2GD tingkat 1 setelah hasil kajiannya selesai, nanti diteken oleh gubernur," lanjutnya.
Setelah itu, usulan disampaikan ke Kementerian Sosial untuk dianalisis oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) sebelum diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
"Jadi keputusan final seseorang itu menjadi pahlawan nasional itu, proses akhirnya berada di Istana (negara). Jadi proses dari kabupaten ke provinsi, kemudian ke Kementerian Sosial, itu adalah proses pengkajian yang nanti hasil dari kajiannya akan diserahkan ke istana, dan disanalah keputusan final jadi usulan pahlawan nasional itu," tutur Agus Jabo.
"Jadi secara administrasi, secara prosedural, secara teknis, mekanisme seperti ini. Dan salah satu syaratnya tadi sudah saya sampaikan adalah seminar-seminar seperti ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Agus Jabo mendorong agar prosedur dan syarat administrasi pengusulan gelar pahlawan nasional bagi Sri Sultan Hamengkubuwono II dapat segera diselesaikan. Ia pun berharap kegiatan ini tidak hanya sebagai proses pengusulan gelar pahlawan nasional saja, tetapi juga menjadi momentum agar generasi muda kembali pada jati diri bangsa yang anti kolonial dan anti imperialisme.
"Supaya bangsa kita menjadi bangsa yang kuat, bangsa yang mandiri, bangsa yang adil, bangsa yang makmur, bangsa yang setara dengan negara-negara maju yang lain. Sehingga kemudian cita-cita bahwa bangsa kita itu menjadi mercusuar dunia itu bisa terwujud," tutup Agus Jabo.
(akn/ega)
















































