Polisi Bongkar Sindikat Jambret dan Penadah Emas di Jakbar, 6 Pelaku Ditangkap

6 hours ago 2

Jakarta - Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan komplotan jambret bersenjata tajam dan penadah emas di wilayah Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Enam orang pelaku diamankan.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan," ujar Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Para pelaku berinisial I, N, dan D sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan. Sementara tiga lainnya yakni DN, A, dan M berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang hasil curian.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan aksi penjambretan dengan motif ekonomi untuk membeli narkoba jenis sabu," jelasnya.

Bobby mengatakan hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkoba. Polisi juga menemukan alat isap sabu saat pelaku ditangkap.

"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas. Setelah berhasil merampas barang korban, hasil curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum akhirnya dijual kepada M yang bekerja di sebuah toko perhiasan emas," ucapnya.

Korban dalam kasus ini mengalami kerugian berupa emas seberat 3 gram senilai sekitar Rp 9 juta. Kemudian dijual para pelaku kepada penadah seharga Rp 4,2 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa jaringan penadah tersebut sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari para pelaku. Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.

"Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 penadah maksimal 6 tahun.

(dek/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |