Skema Kerja ASN Berubah, Kinerja Jadi Tolok Ukur

6 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah mendorong perubahan mendasar dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan kerja fleksibel sebagai respons atas dinamika global. Kebijakan ini diarahkan untuk menggeser paradigma kerja ASN dari yang semula berbasis kehadiran fisik menjadi berbasis capaian kinerja.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis, dan satu hari work from home (WFH) pada Jumat dari domisili ASN.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, dalam skema baru ini yang menjadi ukuran adalah hasil kerja berbasis output dan outcome, bukan lokasi ASN saat bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi diwajibkan memantau pencapaian kinerja bawahannya serta memastikan sistem pelaporan berjalan efektif. Evaluasi pelaksanaan kebijakan itu harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga disebut menjadi pendorong percepatan pemerintahan digital. Dalam surat edaran tersebut, instansi pemerintah diminta mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital secara terpadu. Kementerian PANRB pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, serta instansi terkait untuk memastikan standardisasi infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.

"Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," tambah Rini.

Pemerintah menyebut fleksibilitas kerja ASN sebenarnya sudah diterapkan sebelumnya dalam situasi tertentu, seperti saat pandemi Covid-19, arus mudik, hingga kegiatan kenegaraan. Setelah pandemi, sejumlah instansi seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kemensetneg, KemenPANRB, hingga pemerintah daerah juga tetap menerapkan skema kerja fleksibel melalui WFO, WFH, co-working space, dan sistem shift. Dalam praktiknya, pelayanan publik tetap berjalan, termasuk pada unit layanan 24 jam seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," tuturnya.

Rini memastikan layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan penuh. Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan. Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan lainnya disebut tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan.

Pelaksanaan kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan transformasi budaya kerja ASN membawa dampak positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Lihat juga Video: ASN Jakarta WFH Tiap Jumat, Pramono Minta Sektor Ini Tetap Masuk

(akn/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |