Langkah Hukum JK Laporkan Rismon soal Tudingan Danai Kasus Ijazah Jokowi

6 hours ago 5
Jakarta -

Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) membantah tudingan menjadi donatur kepada Roy Suryo dkk terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Merasa namanya difitnah, JK melaporkan tudingan itu ke Bareskrim Polri.

JK melaporkan Rismon Sianipar dan empat akun YouTube ke polisi. Para terlapor itu disebut JK sebagai pihak yang menyebarkan informasi hoaks tentang dirinya.

"Di media tersebar berita berdasarkan keterangan dalam kutip, Saudara Rismon Sianipar, bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi," kata JK di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK menegaskan dirinya hanya mengenal Roy Suryo yang merupakan mantan menteri. JK menegaskan tidak mengenal kelompok Roy Suryo yang mempersoalkan ijazah Jokowi.

"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak," tuturnya.

Laporkan Rismon Sianipar dan 4 Akun YouTube ke Bareskrim

Pengacara JK mendatangi Bareskrim Polri. Pihak JK akan melaporkan Rismon Sianipar terkait tudingan mendanai Roy Suryo dkk di kasus ijazah Jokowi.

"Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan," ujar kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, saat tiba di Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).

Abdul mengatakan JK ingin ada tanggung jawab dari pihak yang dilaporkan. Dia mengatakan pihak yang dilaporkan harus membuat klarifikasi.

"Itulah kenapa laporan ini kita buat sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia," jelasnya.

Lampirkan 3 Bukti Video

Dalam laporannya ke Bareskrim hari ini, ada tiga bukti video yang dibawa tim pengacara JK ke polisi.

"(Barang bukti yang dibawa) totalnya ada sekitar tiga. Iya, tiga video," kata Abdul.

Abdul menjelaskan, rencana pelaporan ini dilayangkan usai pihak JK mendengar ada penyataan dari Rismon yang menuduh JK dalang di balik mempersoalkan ijazah Jokowi. Pernyataan dari Rismon itu disebut terlontar usai ia menyambangi kediaman Jokowi di Solo.

"Dan di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada kalau nggak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar dan beliau menyaksikan. Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia," jelasnya.

Adapun empat orang lain yang dilaporkan oleh pihak JK, di antaranya akun YouTube Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV dan YouTuber Nusantara. Abdul mengatakan empat akun itu dilaporkan karena memuat pernyataan narasumber yang tidak benar dan menyudutkan JK.

"Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks, berita bohong yang perlu juga diuji," ungkapnya.

"Yang kedua, turut juga kami akan melaporkan di berita bohong itu pemilik YouTube channel "Musik Ciamis". Ini yang turut menyebarkan statement atau pernyataan yang kami duga dibuat oleh Rismon," sambungnya.

Kemudian ada akun Mosato TV yang juga dilaporkan. Menurut Abdul, ada konten yang menuduh JK berencana melakukan makar.

"Ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan 'Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar'. Inikan pertanyaan yang sudah telak," ucapnya.

Laporkan Rismon dengan Pasal 263 dan 264 KUHP

Pihak JK juga sudah bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri. Pihak JK kini menyerahkan pengusutan kasus itu ke kepolisian.

"Jadi penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah ini, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu (LP) teknis saja nanti," kata kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu.

Abdul mengatakan pihaknya juga mengadukan sejumlah kanal YouTube. Dia mengatakan masih ada data yang perlu dilengkapi sebelum membuat laporan resmi terhadap empat kanal YouTube tersebut.

"Selain Rismon, ada beberapa akun YouTube dan YouTuber yang juga kami apa namanya, akan lakukan pengaduan karena ini beberapa data yang harus kami lengkapi dan secepatnya kami akan masukin pengaduan. Karena pasal yang kami dalilkan itu adalah Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," jelas dia.

Dia mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan pihak Bareskrim Polri. Abdul mengatakan pihaknya juga mengajukan beberapa saksi.

"Laporan tadi kami sudah konsultasi, sudah bedah kasusnya dengan ditemani oleh Direktorat Siber dan Direktorat Pidana Umum dan dari hasil bedah kasus itu, peristiwanya, unsur-unsurnya terpenuhi. Ada korban dalam hal ini Pak JK, ada terduga pelaku dalam hal ini Pak Rismon, dan channel YouTube yang menaikkan video itu, dan beberapa saksi juga sudah kami sampaikan ke Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Siber," ujarnya.

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |