Jakarta -
Bareskrim Polri menangkap buron narkoba Andre Fernando alias Charlie alias 'The Doctor' di Malaysia. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tas dan ponsel.
"Barang bukti yang tadi diamankan di Penang itu hanya kita membawa tas dan beberapa handphone," kata Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Leleury menyebutkan penangkapan Andre ini dilakukan bersama Divisi Hubinter, Interpol serta KJRI di Malaysia. Dia ditangkap sendirian saat berada di apartemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapannya dilakukan kemarin, kemarin sore, di sebuah apartemen di Penang, Malaysia," kata dia.
Sebelumnya, Andre Fernando menjadi DPO dalam kasus narkotika yang melibatkan bandar narkoba Ko Erwin. Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre disebut merupakan sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Andre dikenal dengan julukan 'The Doctor'. Berperan sebagai distributor yang memasukkan narkoba di Indonesia melalui jalur darat dan kargo.
"Ko Andre atau 'The Doctor' menyediakan narkoba berbagai jenis, di antaranya sabu, vape yang mengandung etomidate, dan happy water," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi melalui keterangannya.
Ko Andre, lanjut Eko, memiliki jaringan di daerah Riau. Dia memasukkan cartridge vape yang mengandung etomidate dengan merek Ferarri dan Lamborgini melalui jalur laut dari Malaysia melewati Dumai, Riau.
"Sedangkan untuk (pengiriman) narkotika jenis sabu pengirimannya kebanyakan menggunakan kargo uang di-packing (lalu) dimasukkan ke dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado," ungkap Eko.
(tsy/jbr)


















































