Warga di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas sebuah lapangan padel di samping rumahnya. Masalah tersebut diposting di media sosial dan viral.
Dilihat detikcom dalam media sosial Threads, Kamis (19/2/2026). Seorang warga yang tinggal di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan mengeluhkan soal kebisingan yang ditimbulkan dari usaha lapangan padel tak jauh dari rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahannya, dia mengatakan suara bising dari lapangan padel itu mengganggu aktivitasnya dan warga sekitar. Dia juga sudah mengaku melaporkan keluhannya ke aplikasi JAKI dan kanal resmi Pemprov DKI Jakarta, termasuk menandai akun Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di media sosial, namun belum mendapat respons.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan. Ia mengatakan akan menindaklanjuti laporan warga itu dengan memanggil stakeholder terkait.
Pramono mengatakan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat guna memastikan seluruh perizinan dan operasional usaha padel sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran atau operasional yang tidak sesuai izin dan meresahkan masyarakat, Pemprov DKI tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
"Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Aturan Kebisingan
Terkait masalah kebisingan ini, sudah ada aturan yang mengaturnya. Salah satunya lewat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996. Dijelaskan dalam Pasal 1 bahwa kebisingan harus memiliki batas maksimal agar tidak menimbulkan gangguan.
"Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan," demikian bunyi Pasal 1.
Aturan ini juga melampirkan baku tingkat kebisingan dalam satuan desibel (dB). Untuk kawasan permukiman, batas maksimal kebisingan 55 dBA. Sebagai gambaran, 55 dBA setara dengan suasana kantor yang tenang, hanya diisi percakapan normal hingga suara mesin cuci saat mencuci biasa, bukan saat mengeringkan.
Suara kebisingan di lapangan padel di atas angka tersebut. Data dari Federasi Tenis Prancis (FFT) serta riset akustik independen di Eropa (seperti studi Leroy & Kaiser dari SGS Belgium), mengonfirmasi angka rata-rata 89-91 dB(A) dengan titik puncak (peak) hingga 102 dB(A).
Dalam riset dari Martin Higgins AM yang berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities', suara di lapangan padel lebih bising 6-12 dB dibanding tenis. Dalam hukum akustik, kenaikan 10 dB itu artinya telinga manusia merespons suaranya dua kali lipat lebih keras.
Dalam riset dijelaskan, selama periode permainan 5 menit di tingkat klub, padel menghasilkan rata-rata 88 suara benturan yang berbeda.
Kembali ke aturan, selanjutnya, terkait kebisingan juga diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut, pasal 1 menegaskan bahwa tempat usaha dilarang menimbulkan gangguan. Termasuk kebisingan polusi suara.
DPRD DKI Minta Operasional Padel Dievaluasi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan pada prinsipnya DPRD DKI Jakarta mendukung tumbuhnya fasilitas olahraga seperti lapangan padel. Menurut dia, kehadiran lapangan padel menjadi bagian dari gaya hidup sehat sekaligus mendorong ekonomi kreatif warga.
"Pada prinsipnya kami di DPRD DKI mendukung tumbuhnya fasilitas olahraga seperti lapangan padel karena itu bagian dari gaya hidup sehat dan ekonomi kreatif warga. Namun kenyamanan masyarakat sekitar juga tidak boleh diabaikan," kata Wibi saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, jika terdapat keluhan kebisingan hingga dini hari, hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terlebih, jika lokasi lapangan padel berada di dekat kawasan permukiman warga.
"Kalau memang ada keluhan kebisingan hingga dini hari, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jam operasional perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan, apalagi jika lokasinya dekat permukiman. Jangan sampai semangat berolahraga justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga," ujarnya.
Wibi pun mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pengawasan terhadap perizinan dan standar kebisingan yang berlaku.
"Kami mendorong Pemprov melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi, termasuk pengawasan terhadap izin dan standar kebisingan. Jika diperlukan, pengaturan jam operasional yang lebih tegas atau penyesuaian regulasi bisa dipertimbangkan, dengan tetap mengedepankan dialog antara pengelola dan warga," jelasnya.
Ia menekankan, DPRD ingin agar keberadaan lapangan padel tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan warga sekitar.
"Intinya, kita ingin olahraga jalan, usaha tumbuh, tapi warga tetap merasa tenang dan dihargai," tutupnya.
Pengelola Janji Pasang Peredam Suara
Pengelola berjanji memasang peredam suara. Seorang warga sekitar bernama Naufal (27) mengatakan mediasi dilakukan bersama pihak Kelurahan Gandaria Selatan siang tadi. Di sana warga menyampaikan keluhan dan tuntutannya.
"Ya langkah konkretnya ya baru hasil dari kelurahan tadi yang mereka ada mau niat pasang soundproofing, ataupun pembatasan jam operasional yang lebih ketat apa gimana gitulah. Tapi itu baru belum jadi kesepakatan, baru mereka ajukan ke manajemen gitu," kata Naufal di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Naufal menyebut pihak pengelola meminta waktu sekitar 35 hari untuk memasang peredam suara dan melakukan pembatasan operasional.
"Jadi mereka katanya minggu ini mau survei dulu sama orang yang ngerti teknisnya harusnya seperti apa. Cuma ya kan itu janjinya gitu. Belum (dipasang), cuma mereka komitmen dari hari ini atau enggak dari besok, 35 hari katanya selesainya," jelas dia.
Naufal melanjutkan, suara bising dari lapangan padel itu disebabkan suara-suara pemain yang sedang bermain. Suara bising itu kerap terdengar mulai pagi hingga larut malam.
"Itu ada teriak-teriak, ada suara bola sih terutama, dan teriak-teriakannya ini dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam. Tapi perlu dicatat kalau jam 6 pagi sampai jam 12 malam itu waktu awal-awal diomongin, maksudnya Januari sampai Februari awal. Setelahnya mereka commit sampai jam 10, cuma ada beberapa kali kita ketemu jam 10 tuh masih ketawa-ketawa, masih main," ungkapnya.
Suara itu terdengar nyaring terlebih kamarnya persis bersebelahan dengan lapangan padel. Naufal mengatakan tetangga seberang rumahnya juga mengeluhkan hal yang sama.
"Ini kamar aku, itu kamarnya Mas Idham yang nempel sana. Jadi mungkin kalau di kamar dia getarlah karena nempel banget sama tembok. Kalau di kamar aku nggak getar cuma aku kan pakai kayak aplikasi Decibel X kayak gini ya, DB gini. Itu tuh kalau lagi main tuh, ini kan sekarang kita 25, aku ngomong nih 64 gitu. Heeh. Kalau diam doang di sana lagi pada main tuh bisa 80," ungkapnya.
(azh/azh)


















































