Tangerang -
Seorang wanita asal Hong Kong, WNK, ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. WNK ditangkap atas penyelundupan narkoba jenis ketamin dalam koper senilai Rp 10,9 miliar.
"Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, Kamis (11/6/2026).
Ketamine seberat 10,8 kilogram itu jika dikonversikan ke nilai ekonomi, mencapai sekitar Rp 10,9 miliar. Dari pengungkapan kasus ini diperkirakan 21.596 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin," ujarnya.
Kasus ini terungkap pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penyelundupan ini terbongkar setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai koper berwarna silver milik tersangka yang baru tiba dengan rute Paris-Dubai-Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics. Setelah diperiksa, serbuk putih tersebut ternyata merupakan ketamin dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10.798,2 gram atau 10,8 kilogram.
Wanita asal Hong Kong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan ketamin 10,8 kilogram dalam koper. Dia ditangkap tim gabungan Polresta Soetta dan Bea Cukai pada Senin, 30 Maret 2026. Foto: dok. Istimewa
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan tersangka berusaha menyamarkan ketamin dengan memasukkannya ke dalam kemasan suplemen kesehatan agar lolos dari pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka," ujar Michael.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNK mengaku dirinya diperintah seseorang berinisial S yang juga merupakan WN Hong Kong.
Polres Bandara Soetta juga menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pihak yang mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.
"Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," kata Michael.
Saat ini WNK ditahan di Polres Bandara Soetta. Dia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," imbuh Michael.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea dan Cukai bersama Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Dalam pengawasan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia," kata Hengky.
(mei/imk)


















































