KPK Pastikan Tak Akan Duplikasi Kasus Tata Kelola MBG, Apa Maksudnya?

3 hours ago 3
Jakarta -

KPK memastikan tidak ada menduplikasi kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani oleh pihak Kejagung RI. KPK memilih berfokus pada hasil kajian yang sudah dilakukan terhadap program tersebut.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menghormati langkah dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejagung. KPK, kata Budi, memegang prinsip bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara efektif dan efisien untuk memberikan kepastian hukum.

"Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," terang Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan KPK tak hanya menjalankan fungsi penindakan, tapi ada juga tugas untuk melakukan pencegahan. Sehingga, kata dia, KPK akan memilih berfokus pada kajian yang sudah dilakukan terkait perbaikan tata kelola program MBG.

"Perlu dipahami bahwa peran dan tugas KPK dalam isu ini tidak hanya berada pada aspek penindakan. KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut," ungkap Budi.

"Karena itu, KPK akan terus memonitor serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan," lanjutnya.

Dia menjelaskan pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, namun juga melalui penguatan sistem pencegahan. Hal ini agar potensi penyimpangan tidak kembali terjadi.

"Oleh karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program-program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," ucapnya.

Dia juga memastikan bahwa KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Hal ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan kajian serta monitoring mengenai program MBG. Kajian dan monitoring ini dilakukan KPK sebelum adanya penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang ditangani oleh Kejagung RI hingga akhirnya menjerat tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Dalam kajian dan monitoring yang dilakukan, KPK menemukan delapan poin yang perlu dibenahi terkait tata kelola MBG. Delapan temuan KPK ini diuraikan oleh Direktorat Monitoring KPK.

KPK menjelaskan besarnya skala program dan anggaran untuk MBG belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Berikut ini delapan temuan KPK terkait tata kelola MBG:

1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
8. Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
KPK kemudian memberikan rekomendasi terkait program MBG, yakni:
• Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
• Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
• Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
• Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
• Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
• Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.
• Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.

Simak juga Video 'MBG 76 Sekolah di Jawa Disetop, Dianggap Mampu Penuhi Gizi Sendiri':

(kuf/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |