Satpol PP Bongkar 12 TPS Ilegal hingga Bangunan di Trotoar Puncak Bogor

9 hours ago 2

Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban di Jalan Raya Puncak. Salah satunya dengan membongkar belasan Tempat Penampungan Sementara (TPS).

"Sebanyak 12 TPS berhasil ditertibkan dan dibongkar oleh tim gabungan Satpol PP dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup)," kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Kamis (10/7/2025).

Penertiban dilakukan pada Rabu (9/7) kemarin. Dia menyebut dasar penertiban yaitu Perdana Nomor 4 Tahun 2015, Perbup Nomor 81 Tahun 2021, dan surat edaran DLH. Tempat penampungan sampah ilegal yang dibongkar antara lain TPS Baleno, TPS Bu Nonon, TPS Arimbi, TPS RT Hendra, TPS RW Muhtar, TPS Basir, TPS Rest Area Bang Ben, TPS RT Khadir, TPS 80, TPS Cibulan, TPS Batulayang, dan TPS At-Ta'awun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah TPS dibongkar, pihaknya menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada DLH. Penanganan dilakukan untuk membersihkan sampah di sepanjang jalur Puncak.

"Selanjutnya peran Dinas Lingkungan Hidup menangani persampahan agar jawasan Puncak bersih dari sampah yang sebelumnya terlihat ada beberapa tumpukan sampah di TPS yang sudah dibongkar Satpol PP," bebernya.

Selain membongkar TPS, anggotanya juga melakukan penertiban terhadap reklame tanpa izin di Jalan Raya Puncak. Penertiban bangunan di atas trotoar juga dilakukan.

"Penertiban bangunan di atas trotoar sebanyak tiga unit. Selanjutnya, bangunan para PKL (pedagang kaki lima) lainnya akan ditertibkan melalui mekanisme penyampaian surat pemberitahuan pembongkaran mandiri dalam waktu 7x24 jam," imbuhnya.

(rdh/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |