Saksi Sebut John Field Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai Sebagai Uang Koordinasi

6 hours ago 7
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendatangkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai (DJBC) sebagai saksi dalam sidang kasus suap importasi barang pada Bea Cukai. Ocoy mengungkap alasan terdakwa dari pihak Blueray, John Field, memberikan uang ke sejumlah pejabat di Bea Cukai.

Hal tersebut diungkap Ocoy pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Mulanya, hakim ketua Brelly Yuniar bertanya tujuan mengapa uang dari John Field diterima oleh sejumlah pejabat Bea Cukai.

"Uang itu diterima kenapa?" tanya hakim.

"Uang itu untuk Bea Cukai untuk dibagi-bagikan. Iya," jawab Ocoy.

"Ya maksudnya dibagi-bagikan untuk apa? Kan aparat atau pegawai Bea Cukai kan sudah punya gaji gitu. Ya? Bagaimana? Kenapa harus dibagi-bagi uang dari pihak lain gitu?" balas hakim.

"Kalau dari Pak John dibilang uang koordinasi," jawab Ocoy.

Ocoy menyebut dirinya sudah bertanya kepada atasannya di Bea Cukai apakah dia perlu menerimanya atau tidak. Menurut Ocoy, sang atasan menyuruhnya untuk menerima dengan alasan untuk biaya operasional.

"Saya tanyakan sama atasan saya, 'Udah, terima aja untuk biaya operasional,' Seperti itu, Pak," katanya.

Hakim kemudian bertanya apakah dengan adanya uang itu, persoalan waktu bongkar peti kemas (dwelling time) akan menjadi lebih cepat atau tidak. Ocoy menjawab adanya uang tersebut tidak bisa membuat waktu bongkar lebih cepat.

"Kan ada persoalan dwelling time. Begitu? Waktunya lama," tanya hakim.

"Iya, yang Mulia," kata Ocoy.

"Apakah dwelling time yang waktunya lama itu kemudian bisa dipercepat kah? Ya? Karena ada sesuatu hal, misalnya. Bagaimana?" balas hakim.

"Nggak bisa, Yang Mulia," jawab Ocoy.

"Kalau tidak bisa, kenapa harus ada uang yang diberikan dan kemudian diterima gitu?" tanya hakim.

"Saya ikut perintah aja, Yang Mulia," jawab Ocoy.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

(fca/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |