Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Peredaran Vape Etomidate ke Kejari Jaksel

8 hours ago 5

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II terkait kasus peredaran vape berisi etomidate atau obat bius di wilayah Jakarta Selatan. Tiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

"Pelaksanaan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan hari ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen melalui keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke jaksa adalah Muhammad Rado Chanidra (18), Irfan Maulana (26), dan Muhammad Baraza Despiana (23).

Handik menjelaskan, proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan secara langsung oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Dia memastikan seluruh proses pelimpahan berjalan tanpa kendala.

"Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pelaksanaan Tahap II dilakukan dengan aman dan lancar," tuturnya.

Dalam pelimpahan ini, polisi menyertakan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka. Di antaranya adalah beberapa kemasan cairan vape (cartridge) berbagai rasa yang telah dicampur dengan etomidate.

Selain itu, ada sejumlah alat komunikasi, termasuk iPhone 16, empat kartu ATM berbagai bank, hingga satu unit sepeda motor Honda Genio berkelir hitam. Dengan dilakukannya tahap II ini, ketiga tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran vape berisi etomidate atau obat bius di wilayah Jakarta Selatan. Ada tiga orang pelaku yang ditangkap dalam kasus ini.

Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (20/1) oleh tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen. Tim tersebut melakukan pembelian terselubung (undercover buy) di Jalan Suryo, Jakarta Selatan, setelah mendapat informasi penjualan vape berisi etomidate.

"Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka kurir, yaitu IM dan MBD, beserta barang bukti 2 pcs cartridge vape mengandung etomidate dan dua unit handphone," kata Eko melalui keterangannya, Kamis (5/2/)

Dia mengatakan IM dan MBD mengaku mendapat barang tersebut dari MRC yang sedang berada di salah satu hotel di Cilandak, Jaksel. Polisi kemudian menangkap MRC.

Setelah diperiksa, MRC disebut mengakui masih ada sisa barang yang disimpan oleh IM di rumahnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Personel Bareskrim kemudian menemukan 15 cartridge vape mengandung etomidate.

IM dan MBD diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh MR. Mereka diduga diupah Rp 200 ribu per pengantaran.

Lihat juga Video: PMJ Gagalkan Peredaran 1.409 Narkotika Etomidate, 1 Orang Diamankan

(ond/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |