Jakarta - KPK mengungkapkan akan melakukan penyesuaian terhadap langkah penetapan tersangka dalam suatu perkara. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan rampung.
Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat kegiatan media gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026). Taufik menyampaikan, usai KUHAP terbaru diterapkan per 2 Januari 2026, maka surat perintah penyidikan (Sprindik) akan dikeluarkan oleh KPK tampa tersangka.
"Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada. Apa itu? Terkait penetapan tersangka. Itu hanya ada di KUHAP baru. Kenapa? Disebutkan di situ pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan," jelas Taufik.
Taufik menjelaskan, sebetulnya pada pasal 44 undang-undang KPK, penyelidik diperkenankan untuk menetapkan tersangka pada tahap penyelidikan. Tetapi, karena adanya norma baru pada KUHAP baru, maka KPK pun akan menerapkan sesuai dengan ketentuan terbaru.
"Kami sudah pelajari dengan Biro Hukum, juga melihat apa, aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh penegak hukum lain, Polri, Kejaksaan, dan kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan SE, Surat Edaran, terkait pemberlakuan KUHAP baru, KUHP baru ini, sehingga kemudian ke depan, Teman-teman juga nanti akan berhadapan seperti itu," jelas Taufik.
"Jadi KPK akan membuat strategi kita sprindik tanpa tersangka. Sehingga kemudian nanti seperti biasa, bagaimana penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan. Dan itu akan berlaku sampai ke depan ini, 2026," imbuh dia.
Namun, dia menjelaskan penetapan tersangka pada tingkat penyidikan ini tidak berlaku pada upaya operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyebut, dalam OTT, proses penetapan tersangka atau penetapan status hukum harus dilakukan segera
"Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di pasal 90 itu juga, huruf C-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata ya," pungkasnya.
(kuf/fca)


















































