Bandung -
Sidang gugatan hak identitas anak yang dilayangkan Lisa Mariana di PN Bandung kembali digelar. Ridwan Kamil yang menjadi pihak tergugat kembali tak hadir.
Diketahui, majelis hakim PN Bandung mengagendakan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil untuk hadir di persidangan. Tapi kemudian Ridwan Kamil memutuskan tak datang dan diwakilkan pengacaranya, Muslim Jaya Butar Butar.
"Tadi sudah hadir pihak tergugat, tapi legalitas dari mereka masih ada yang kurang yaitu KTP asli dari prinsipal si pemberi kuasa (Ridwan Kamil) ke pengacara," kata pengacara Lisa, Markus Nababan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, dilansir detikJabar, Rabu (28/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ini, majelis hakim PN Bandung mengagendakan mediasi untuk mempertemukan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Agenda mediasi itu rencananya digelar pada 4 Juni 2025 mendatang.
"Proses mediasi itu hanya 30 hari. Jika tercapai perdamaian, berarti everybody happy. Dalam artian win-win solution, berarti tidak perlu ada hukum-hukuman, yaudah sama-sama tes DNA," tegasnya.
Di tempat yang sama, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, memberikan alasan mengenai kliennya yang absen di persidangan. Ia mengatakan Ridwan Kamil tidak diwajibkan hadir karena masih tahap sidang perdana.
"Jadi kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir. Kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir, harus hadir. Kecuali nanti di dalam mediasi, itu nanti bagian mediatornya yang akan menentukan dalam persidangan ini," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini