Penindakan kasus judi online (judol) yang merugikan perekonomian masyarakat dan negara terus dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Barang bukti duit miliaran hingga sejumlah tersangka diamankan Bareskrim sejak awal tahun 2026.
Perkembangan terbaru yang disampaikan Bareskrim yaitu terkait kasus judol dengan barang bukti Rp 55 miliar. Bareskrim saat ini sedang bersiap untuk menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan kasus judol ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Dalam kasus ini, sejumlah orang ditetapkan menjadi tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF, tersangka QF dkk, serta tersangka WK.
Lewat surat tanggal 13 Maret 2026, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil. Usai dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Menurut Rizki, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 55 miliar ini akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rentetan Kasus Judol Diungkap Bareksrim
Penindakan kasus judol dengan barang bukti Rp 55 miliar itu menambah deretan perkara judol yang diungkap Siber Bareskrim. Sebelum itu, ada juga kasus-kasus judol lain yang juga turut dibongkar kepolisian.
Salah satu yang penindakan yang dilakukan Siber Bareskrim yaitu penegakan hukum TPPU judol dengan barang bukti uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar. Dalam penanganan kasus itu, Bareskrim Polri menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Kemenkeu menilai langkah ini sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak pada optimalisasi penerimaan negara.
"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus perjudian online (judol). Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara," kata Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Sunawan Agung Saksono, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Sebagai informasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, khususnya dalam kondisi tersangka tidak ditemukan atau belum ditetapkan. Bareskrim Polri telah menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait TPPU dari judol untuk dieksekusi jaksa.
Sunawan juga mengapresiasi atas kolaborasi dari semua pihak yang mendukung pelaksanaan eksekusi uang sitaan judol ini sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Menurut Sunawan, kegiatan serah terima setoran aset judi online ini memiliki makna strategis dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya sebagai bagian dari fungsi untuk mengatur ketertiban masyarakat dan fungsi untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Uang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara merupakan hak negara yang selanjutnya dicatat, dibukukan, dan dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sunawan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus TPPU judol itu untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Himawan mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.
"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Himawan.
Sebelumnya, Siber Bareskrim juga menggelar jumpa pers pengungkapan kasus judol. Bareskrim menyita tumpukan uang dan hingga senilai Rp 96,7 miliar.
Jumlah itu berasal dari pengungkapan kasus sindikat perjudian online (judol) dan pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Dengan rincian pengungkapan dari website judol Rp 59.126.460.631 dan tiga LHA PPATK sebesar Rp 37.650.717.250.
"Jadi dua sumber, satu dari mekanisme reguler artinya temuan patroli siber kemudian ditindak lanjuti. Itu sekitar Rp 58 miliar sekian," kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Sekatan, Kamis (8/1).
"Kemudian yang kedua sumber dari LHA PPATK, yang ini menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan PPATK, itu sekitar Rp 37 miliar. Jadi hampir Rp 96 miliar sekian," lanjutnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 10 website judol melalui patroli siber. Setelah dikembangkan, ditemukan kembali 11websitelain.
"Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN," jelas Himawan.
"Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," lanjutnya.
Sebanyak 21 website judol itu beroperasi nasional dan internasional. Dari pengembangan web judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judol. Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
"Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudianonline," ungkap Himawan.
"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," sambungnya.
(knv/fjp)

















































